It's me!

Foto saya
ALLAH SWT-- tough; weak; strong; have a dream; have a choice; love a laugh; have a great family; have nice friends; have an ugly cat; pink; blue; beautiful colour; rain drops; sunshine; accounting; writting; STITCH; Fido Dido; and much more

Jumat, 29 Maret 2013

Wajah Hukum Indonesia

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum merupakan peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, yang mengikat setiap orang. Peran utama hukum di setiap Negara, termasuk di Indonesia, sudah jelas yaitu sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat dan sebagai petunjuk untuk kehidupan. Hukum juga berperan sebagai kaidah, yaitu sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.


Hukum yang berlaku di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Hukum perdata dan pidana di Indonesia berdasarkan sistem hukum Eropa. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara penduduk atau warga Negara sehari-hari, seperti pernikahan, perceraian, kematian, pewarisan, dan tindakan yang bersifat perdata lainnya. Semua tindakan perdata sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Hukum pidanamerupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana rebagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana (saksi) dan diatur oleh Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.

Bagaimana wajah hukum Indonesia?
 Menurut http://www.antikorupsi.org, seharusnya hukum dibicarakan dalam konteks manusia. membangun hukum Indonesia dimulai dari manusianya. Maksudnya, ketika hukum ditegakkan dan banyak peraturan juga Undang-undang yang dicanangkan tetapi peran hukum sebagai pengatur tata tertib seperti tidak berlaku karena manusia yang menjalankannya terlihat tidak takut dengan hukum yang berlaku. Seperti yang sedang hangat diberitakan saat ini tentang korupsi yang terjadi dimana-mana. Padahal, di Indonesia ini sudah ada UU Antikorupsi yang telah berkali-kali disempurnakan, dan telah dibentuk KPK dan Pengadilan Tipikor. Bahkan banyak yang beranggapan UU Antikorupsi telah menyuburkan korupsi. Bukan hanya korupsi, tetapi juga pembunuhan, perampokkan, dan pelecehan seksual sedang marak terjadi di Indonesia ini. Mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut seperti tidak takut dengan hukum yang berlaku juga hukum agama yang ada.

Pendidikan hukum yang ideal adalah yang langsung menohok substansi perilaku, tanpa perlu menyebut kata ”hukum” sama sekali. Pendidikan hukum ideal penting untuk dimiliki setiap orang dan perlu dididikkan dari semenjak kecil agar terbawa hingga dewasa. Sejak kecil, berikan alasan substansial kepada anak-anak mengapa harus antre, jujur, dan sebagainya, tetapi jangan dengan mengutip teks undang-undang. Ajarkanlah budi pekerti hukum, bukan teks hukum.

Jika bercermin, wajah hukum Indonesia saat ini paling cocok bercermin dengan orang yang sedang mengalami “jerawat” dan tidak cocok dengan banyak obat krim yang diberikan, namun jerawat akan terus tumbuh apabila tidak diobati  Begitu juga dengan wajah hukum Indonesia, walau sudah banyak UU yang mengatur tetap terjadi tindakan menyompang disana-sini. Namun, saya yakin suatu saat nanti wajah hukum Indonesia akan menjadi mulus atau paling tidak menjadi berkurang sedikit demi sedikit dengan adanya usaha dan kerjasama antara pemerintah dan warga Negara.

DAFTAR PUSTAKA:







Saya mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya  dan mama saya yang telah menjadi inspirasi saya. Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya