It's me!

Foto saya
ALLAH SWT-- tough; weak; strong; have a dream; have a choice; love a laugh; have a great family; have nice friends; have an ugly cat; pink; blue; beautiful colour; rain drops; sunshine; accounting; writting; STITCH; Fido Dido; and much more

Minggu, 30 Juni 2013

Mengapa Korupsi Sulit di Berantas?


Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·        perbuatan melawan hukum,
·        penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·        memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·        merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·        memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·        penggelapan dalam jabatan,
·        pemerasan dalam jabatan,
·        ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·        menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan  pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya  pemerintahan oleh para pencuri, dimana  pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Adapun faktor penyebab terjadinya korupsi dalam suatu oganisasi dapat kita bedakan dalam 3 faktor bagaimana korupsi itu terjadi , yaitu ;

a. Kemampuan
Adalah kemampuan orang tersebut untuk melakukan korupsi ? Kemampuan melakukan tindak korupsi hanya bisa dilakukan apabila orang tsb memilki kemampuan dan kecerdasan untuk merekayasa dengan membuat data,pembukuan dan laporan fiktif yang tentunya bertujuan agar kasusnya tidak terdeteksi atau tidak terungkap saat ada pemeriksaan dari   Instansi yang berkompeten.

b. Kemauan
Adalah kemauan orang tersebut untuk melakukan tindak pidana korupsi, artinya walaupun orang tersebut memilki kemampuan untuk melakukan tindakan korupsi, namun karena orang tersebut memilki integritas yang tinggi apakah karena memilki keimanan yang kuat terhadap agamanya, memiliki nasionalisme yang tinggi terhadap negaranya atau juga memilki kesadaran yang kuat tentang hak dan kewajibannya tentang berbangsa dan bernegara atau kekhawatiran mendapat sangsi hukum yang tegas & keras, sehingga  orang tersebut tidak akan mau melakukan walaupun sebenarnya dia memiliki kemampuan untuk melakukannya.

c. Kesempatan
Kesempatan adalah system  yang dibangun pada  instansi tersebut hendaknya dengan menggunakan prinsip  management yang efektif dengan  prosedure dan mekanisme  yang jelas serta  pengawasan dan pengendalian yang baik sehingga tidak menciptakan dan memberi peluang pada orang per-orang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Prinsip dasar ini akan bekerja efektif apabila eksekutif, legislatif dan judikatif memilki perpektif dan filosofi yang sama tentang good goverment dan clean goverment dengan membuat seluruh kebijakan secara transparan dan akuntable serta memberikan  akses seluas-luasnya pada masyarakat untuk ikut mengawasi program yang dijalankan eksekutif. Karena tanpa hal tersebut sangat sukar dan mustahil  pencegahan korupsi dapat dilakukan , mengingat sifat dari korupsi sendiri yang senantiasa melibatkan banyak orang dengan melakukan kolusi baik secara vertical, horizontal maupun diagonal dan  merusak system yang ada dan dari beberapa kejadian senantiasa ada keterlibatan legislatif dalam penyusunan program dan ketika kasusnya terkuak mulai terlihat ada pelibatkan aparat penegak hukum dengan melakukan gratifikasi untuk membungkam dan mempeti-es kan kasus-kasus tertentu bahkan dengan kekuatan yang mereka miliki, mereka mampu meredam berita dari media massa. Hal ini adalah realita yang terjadi negara kita, khususnya di daerah yang jauh dari pantauan berita stasiun televisi nasional, karena saat ini rupanya control  media massa yang paling efektif ternyata yang dilakukan oleh  stasiun televisi nasional walaupun independensinya masih belum terjamin.

Bagaimana cara memberantas korupsi? Menurut sebuah blog (alamat web ada di sumber) ada enam cara ampuh memberantas korupsi, yaitu:

1. Membuat Wisata Pulau Koruptor
Indonesia adalah salah satu negeri yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Sebab, banyak pejabat yang menyelewengkan uang negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Sungguh sangat memprihatinkan dan ironis. Menurut pemilik blog, di antara sekian banyak dana asing yang masuk ke Indonesia sekarang ini, seharusnya sebagian diinvestasikan untuk membangun penjara di sebuah pulau untuk para koruptor, kemudian dimanfaatkan untuk tujuan wisata. Manfaatnya sangat banyak. Selain membuat jera para pelaku, itu akan mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Yang paling penting, juga menjadi tempat yang baik bagi pelajar untuk berlibur sekaligus menambah wawasan, bahwa “koruptor adalah musuh nomor satu bangsa Indonesia. 

2. Perlu Miss Antikorupsi
Sungguh ironis jika melihat kasus korpsi di negeri ini. Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan pemberantasan korupsi di KTT ke-17 ASEAN di Hanoi, Vietnam, Gayus Tambunan malah ngelencer ke Bali hanya untuk menonton turnamen tenis dunia. Sangat disayangkan, begitu gampang sekali para pejabat negeri ini yang diberi kepercayaan oleh masyarakat menyalah gunakan jabatan hanya demi uang. Apalagi yang diberi izin keluar terkait dengan kasus korupsi. Menurut pemilik blog, Indonesia perlu miss antikorupsi. Tugasnya adalah mengampanyekan pentingnya kejujuran dalam menjalankan amanah kepada seluruh pejabat pemerintah mulai  pusat hingga daerah.

3. Mengadopsi Doktrin G 30 S PKI
Tanggal 30 September 1965 merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia. Saat itu, para jenderal yang berjasa dalam kemerdekaan bangsa ini diculik dan dibunuh oleh sekelompok orang yang kemudian dikenal dengan Gerakan 30 September (G 30 S ) PKI. Tapi, semangat G 30 S PKI itu harus diacungi jempol dan layak dijadikan doktin dalam memberantas korupsi di negeri ini. Menurut pemilik blog, Indonesia perlu membentuk Gerakan 30 September Pemberantasan Korupsi di Indonesia (G 30 S PKI). Tujuannya, menindak tegas para jenderal ataupun pejabat pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Hal ini perlu dilaksanakan karena masih banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi, tapi tak tersentuh hukum

4. Mendirikan WikiLeaks Indonesia
Saat ini dunia tengah diguncang oleh kebocoran kawat diplomatik beberapa negara. Yang paling sering dipublikasikan adalah dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) erhadap negara-negara lain. Akibatnya, negara adidaya itu berang karena kebusukan diplomasinya terbongkar. Menurut pemilik blog, pemerintah atau masyarakat di Indonesia perlu mendirikan lembaga mirip WikiLeaks khusus Indonesia. Tugasnya, mengungkap dan membeberkan dokumen rahasia kawat diplomasi antar koruptor, pelanggaran HAM, dan jaringan terorisme yang selama ini seolah tidak terselesaikan di negeri ini.

 5. Memiskinkan Para Koruptor
Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dinilai beberapa kalangan terlalu ringan dan telah merusak tatanan hukum Indonesia. Muncul banyak komentar miring dari masyarakat tentang vonis itu, seperti dalam diskusi beberapa mahasiswa di tempat biasa mereka berkumpul. Dalam diskusi tersebut, ada yang berpendapat bahwa mereka rela dipenjara tujuh tahun asal diberi uang Rp 28 miliar daripada berkuliah empat tahun tapi belum tentu segala cita-cita tecapai. Memang pendapat seperti itu salah dan perlu diluruskan. Tapi, itulah yang terjadi jika hukum tetap timpang dan tidak bisa menjerat para pelaku korupsi dengan sanksi yang pantas. Yakni, semakin banyak koruptor baru. Sebab, hukum yang semestinya memberikan efek jera bagi koruptor malah hanya menjadi formalitas di suatu negara. 

6.  Menghapus Remisi Bagi Koruptor
Sungguh enak jadi koruptor di Indonesia. Setiap peringatan hari kemerdekaan RI pasti mendapatkan remisi tahanan. Belum lagi grasi dari presiden. Benar-benar dimanjakan oleh pemerintah.

Setelah secara teori saya pelajari dari berbagai sumber, apa yang telah Pemerintah lakukan untuk memberantas korupsi di negeri ini? Mengapa korupsi masih terjadi disana-sini?

Menurut sumber yang saya dapat di salah satu blog, Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN. Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
       i.          Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
     ii.          Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
   iii.          Membangun kepercayaan masyarakat.
   iv.          Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
     v.          Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.

Selain itu ada pula upaya yang dilakukan masyarakat untuk membantu pemerintah memberantas korupsi seperti lembaga LSM membantu utnuk mengawasi dan melaporkan tindak korupsi. Para mahasiswa melakukan demo di tempat-tempat penting, walaupun menurut saya cara ini kurang efektif (maaf saya tidak bermaksud menyinggung siapapun), tapi ini juga termasuk upaya dan bentuk kepedulian masyarakat terhadap korupsi yang makin menyebar.  

Namun, cara-cara di atas masih terbilang kurang ampuh karena masih banyak korupsi yang terjadi. Bahkan semakin banyak yang melakukannya. Korupsi itu, ada yang terjadi karena keterpaksaan keadaan dan ada yang terjadi karena sudah niat. Korupsi sulit diberantas karena banyaknya petinggi-petinggi di Indonesia ini terlalu meremehkan hukuman yang ada. Saat seseorang ingin melakukan tindak korupsi, pasti ia akan berpikir apa yang akan terjadi jika ia melakukannya. Sebenarnya hukuman yang ada di Indonesia untuk korupsi sudah cukup berat, namun menurut saya kurang tegas. Terlalu banyak tolerin karena koruptur sudah “main belakang”. Coba hukuman-hukumana yang ada lebih dipertegas, dan katakan tidak pada uang untuk suatu penegakkan hukum!




Sumber :





Terima kasih kepada para sumber yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengutip ataupun mengcopy. Mohon maaf jika ada salah kata, ataupun perkataan yang menyinggung dari paragraf-paragraf di atas. Saya hanya mahasiswa yang sedang belajar untuk berpendapat lewat tulisan ini, sama sekali saya tidak bermaksud untuk menyindir atau memihak seseorang. Terima kasih sekali lagi :)



Kamis, 06 Juni 2013

Hubungan antara Ekonomi, Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat


Sebelum saya membahas tentang hubungannya, terlebih dulu saya akan menguraikan masing-masing dari ekonomi dan hukum itu sendiri.

A. EKONOMI
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Pengertian lainnya, ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Jika dilihat dari asal katanya, Ekonomi berasal dari kata oikos yang berarti rumah tangga dan nomos artinya ilmu. Jadi pengertian ekonomi secara asal kata yaitu ilmu yang mengatur rumah tangga. Pengertian ekonomi penting untuk dipahami dan dikaitkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tidak bisa lepas dari ekonomi, karena apa yang kita lakukan adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Konsumsi dalam pengertian ekonomi di atas adalah tindakan menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Konsumen biasanya berupa individu dan atau sekelompok masyarakat yang memakai produk untuk tujuan pemuasan diri.
Secara garis besarnya, analisis utama dalam ilmu ekonomi dapat dibedakan kepada dua bentuk, yaitu teori mikroekonomi dan teori makroekonomi. Teori mikroekonomi adalah salah satu bidang studi dalam ilmu ekonomi yang melihat dan menganalisis tentang kegiatan dalam perekonomian. Teori makroekonomi adalah salah satu bidang studi dalam ilmu ekonomi yang melihat dan menganalisis tentang kegiatan ekonomi yang berlaku dengan cara melihat bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan dalam perekonomian. Dalam ekonomi tentunya ada masalah pokoknya. Masalah pokok atau masalah utama ekonomi yang dihadapi setiap masyarakat, yaitu masalah kelangkaan atau kekurangan.

B. HUKUM
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum. Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum. Setiap kegiatan, peristiwa, suatu bidang pasti ada yang mengatur yaitu hukum agar tercipta ketertiban. Sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila berciri-ciri adanya perintah dan larangan, dan perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, diantaranya hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.

C. EKONOMI, HUKUM, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
            Kesejahteraan masyarakat adalah tujuan mengapa Negara ini terbentuk. Kesejahteraan masyarakat akan berimbas pada politik, hukum, ekonomi, dan sebagainya. kesejahteraan masyarakat bisa diartikan sebagai pilar utama dalam bangunan yang bernama Negara. tanpa kesejahteraan masyarakat sebuah Negara akan seperti jalan di tempat. Ukuran dari kesejahteraan sebuah masyarakat adalah:
1. Gizi
2. Rumah
3. Beli baju baru
4. Pendidikan
            Ekonomi, hukum, dan kesejahteraan tentu memiliki hubungan yang erat. Pertama antara Ekonomi dan kesejahteraan. Ukuran kesejahteraan masyarakat yang telah disebutkan di atas terwujud atau tidaknya pasti melibatkan ekonomi, contohnya gizi. Rata-rata gizi buruk di Indonesia terjadi karena ketidak mampuan seseorang membeli makanan yang layak dan memenuhi empat sehat lima sempurna. Begitu juga dengan pendidikan. Sebagian besar anak-anak yang putus sekolah memiliki alasan karena tidak adanya biaya untuk membayar spp.
Dalam penjelasan ekonomi di atas, saya menyinggung tentang masalah utama dari ekonomi yaitu kelangkaan atau kekurangan. Kelangkaan atau kekurangan terjadi sebagai akibat dari ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat. Bagaimana bisa kesejahteraan masyarakat di suatu Negara dikatakan tercapai sedangkan kebutuhan masyarakat di dalamnya tidak terpenuhi? Kesenjangan juga merupakan masalah yang menghubungkan antara kesejahteraan masyarakat. Dalam kenyataan (bukan menurut data atau angka) kesenjangan yang terjadi antara si kaya dan si miskin benar ekstrem. Sehingga muncul istilah “yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin”.
Kemudian, hubungan antara ekonomi dan hukum. Secara orang awam yang tidak mengerti tentang hukum-hukum yang berlaku, saya menyetujui kalau antara ekonomi dan hukum memiliki hubungan. Bukan hanya ekonomi, bidang lainpun seperti industri, pertanian dan semacamnya tentu memiliki hubungan. Karena setiap bidang yang ada harus dituntun dengan hukum yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan. Bahkan, ekonomi yang sudah memiliki hukum dan ketentuan yang berlaku, masih banyak yang melakukan penyimpangan seperti korupsi. Apa jadinya jika tidak ada hukum yang berlaku?
Kesimpulan dari semua, ekonomi, hukum, dan kesejahteraan masyarakat pasti mempunyai hubungan yang erat. karena kesejahteraan masyarakat selalu diukur dari perekonomian suatu Negara. Jika perekonomian Negara tersebut bagus, maka diperkirakan kesejahteraan masyarakatnya akan terjamin. Untuk mencapai perekonomian yang dikatakan bagus diperlukan hukum yang berdiri tegak agar para pelaku tidak melakukan penyimpangan dan melakukannya dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat mencapai kesejahteraan yang diharapkan.

Sumber:
Sukirno, Sandono. MIKRO EKONOMI Teori Pengantar. 2005. Jakarta: Rajawali Pers.

Saya mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya J

Rabu, 05 Juni 2013

Pengaruh Kenaikan Harga BBM terhadap Perekonomian Indonesia


Akhir-akhir ini, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sedang gencar diberitakan di media cetak maupun media elektronik. Kabarnya, kenaikan harga BBM akan diberlakukan mulai bulan Juni. Seperti dalam www.kompas.com yang menuliskan bahwa, Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2013. Hal itu sesuai dengan selesainya rapat paripurna soal Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP 2013). Kenaikan harga BBM ini tidak dapat dihindarkan sejalan dengan kemungkinan kenaikan harga minyak dunia akibat kondisi geopolitik di Iran. Selain itu, kebutuhan minyak yang tinggi pada musim dingin di daerah belahan bumi utara menyebabkan tertekannya anggaran belanja negara atas kenaikan jumlah nilai subsidi BBM yang harus dibayarkan. Setelah kabar kenaikan harga BBM diberitakan, banyak yang tidak menyetujuinya. Mulai dari kalangan pejabat hingga masyarakat biasa. BBM memang termasuk kebutuhan yang penting bagi setiap orang dan dapat mempengaruhi perekonomian individu maupun masyarakat. Sebagian besar masyarakat biasa tidak menyetujui karena keuangan mereka akan semakin terbebani jika harga BBM naik. Sedangkan beberapa pejabat yang tidak menyetujui beralasan karena mereka menilai pemerintah tak punya pijakan kuat untuk melakukan hal itu, seperti yang dituliskan dalam website resmi viva.

Kenaikan harga BBM ini tentunya akan mempengaruhi berbagai bidang di Negara ini, termasuk Perekonomian. Jika harga BBM dinaikkan akan mempengaruhi harga barang-barang di pasar seperti ayam, bawang merah, sayuran dan semacamnya. Karena, secara logika mobil yang mengangkut bahan-bahan yang akan dijual ke pasar akan menaikkan tarifnya karena biaya untuk bahan bakar mobilnya juga bertambah. Begitu juga dengan angkutan umum, tentunya para “abang” supir juga akan menaikkan tarif atau ongkosnya.

Dalam diskusi Implikasi Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Terhadap Prospek Dunia Usaha dan Pembiayaan oleh Sektor Perbankan, Jakarta, Jumat (3/5/2013), Kepala Ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa menampik anggapan sejumlah pihak yang menyatakan ekonomi Indonesia akan aman dengan realisasi kebijakan penyesuaian harga BBM subsidi.

Menurut  www.bbc.co.uk, Salah satu masalah terbesar yang muncul dari dinaikkannya harga BBM adalah kekhawatiran akan terhambatnya pertumbuhan ekonomi karena dampak kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi akibat komponen biaya yang naik. Inflasi tidak mungkin dihindari karena BBM adalah unsur vital dalam proses produksi dan distribusi barang, kata peneliti dan direktur lembaga kajian migas Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto. Tetapi menaikkan harga BBM juga tak bisa dihindari karena beban subsidi membuat negara sulit melakukan investasi bidang lain untuk mendorong tumbuhnya ekonomi. Sejumlah komponen penyumbang utama kenaikan inflasi, di luar naiknya harga BBM, adalah harga makanan-minuman serta tarif transportasi (seperti yang dituliskan di atas). Keduanya mengklaim BBM sebagai salah satu elemen utama, bahkan terbesar, dalam komponen ongkos produksi dan distribusi.

Sedangkan dalam www.skalanews.com menuliskan, menurut Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution, dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar dapat dibedakan yaitu secara jangka panjang dengan pendek, karena imbasnya akan berbeda. Jika dampak kenaikan harga BBM dilihat secara jangka pendek, maka dampaknya akan negatif di mana harga-harga bahan pokok akan naik dan kegiatan perekonomian akan terpengaruh. Namun secara jangka panjang kenaikan harga BBM bersubsidi akan membuat neraca pembayaran membaik, sehingga tekanan nilai tukar terhadap persepsi dari pasar akan berkurang atau menjadi baik.

Dalam website resmi Departemen Keuangan menuliskan bahwa, pengendalian BBM bersubsidi akan menjaga kesehatan fiskal dan perekonomian nasional. Namun, kebijakan tersebut harus pula melindungi masyarakat rentan, mengingat kebijakan pembatasan BBM bersubsidi akan berdampak pada laju inflasi, meskipun hanya sementara. “Apapun kebijakan pengendalian BBM yang diambil pemerintah, dampaknya terhadap inflasi hanya short term atau sementara, dan secara jangka panjang akan baik bagi perekonomian,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Menurut Perry, tinggi rendahnya laju inflasi bergantung pada kebijakan yang kelak akan diberlakukan pemerintah. "Laju inflasi bisa tinggi kalau kebijakan kenaikan harga dilakukan secara menyeluruh (bagi) kendaraan bermotor (baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum). Tapi, kalau kenaikan harga BBM diberlakukan hanya di segmen-segmen tertentu, seperti mobil pribadi, maka efeknya terhadap inflasi bisa lebih rendah," ungkapnya.





Kenaikkan harga BBM berubsidi sebenarnya merupakan kebijakan yang memiliki dampak positif bagi keseimbangan APBN jika para politikus bersikap jujur dan adil. Menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan cara terbaik untuk mengamankan kondisi keuangan negara di APBN. kenaikan BBM saat ini juga dianggap dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam ekonomi domestik dan juga berdampak positif bagi pasar modal Indonesia. Kenaikan ini juga merupakan peluang bagi para investor. Penurunan harga-harga barang harus dilihat sebagai peluang investasi guna untuk menurunkan biaya rata-rata perolehan (average cost) pada portofolio yang dimiliki oleh para investor. 

Kesimpulan dari tulisan ini adalah kenaikan harga BBM pada dasarnya merupakan langkah positif dari pemerintah agar dapat menyeimbangkan APBN dan menyubsidikan warga Negara yang tidak mampu dengan syarat para petinggi harus berlaku jujur dan adil juga memiliki rasa tanggung jawab terhadap Negara ini. Meskipun kenaikan BBM ini akan berdampak inflasi, harga-harga barang dan tarif transportasi akan ikut naik, kita akan menikmati dampak positifnya dalam jangka panjang.

Sumber:




Saya mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis juga media yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya J