It's me!

Foto saya
ALLAH SWT-- tough; weak; strong; have a dream; have a choice; love a laugh; have a great family; have nice friends; have an ugly cat; pink; blue; beautiful colour; rain drops; sunshine; accounting; writting; STITCH; Fido Dido; and much more

Minggu, 12 Mei 2013

Salah siapa?

Dug!
"Aduh... Siapa sih yg naro meja disini. Bikin gua kesandung aja."

Sering gak ngalamin atau paling gak nemuin hal kayak di atas? Pas jalan, kesandung atau kepentok meja pasti yang disalahin mejanya atau posisi mejanya. Pernah gak kepikiran kalo yang salah itu kitanya karena jalan gak hati-hati.

Kadang ya, nyalahin seseorang atau sesuatu atas kejadian yang kita alamin itu ga adil. Kenapa ga adil? Coba deh bayangin. Benda mati, yang kalem diem dan pastinya ga gerak, tetiba di salah-salahin. Atau kejadiannya kayak gini:
"Ah, lo sih nyuruh gua bolos sekolah. Jadi kena hukuman kan!"
Siapa yang salah? Temen yang nyuruh bolos? Yang salah itu diri kita. Udah tau bolos itu hal yang salah, kenapa diikutin? Saran/ ajakan dari temen itu adalah pilihan buat kita. Jadi, kalo ngikutin ajakin temen dan kamu kena masalah, jangan pernah deh nyalahin temen.

Kejadian / masalah yang kita alamin itu adalah hasil dari pilihan kita sendiri. Coba intropeksi diri. "Kenapa gua bisa kesandung meja ya?" "Kenapa gua ngikutin hal yang salah ya?" Munculin kata "kenapa" biar kita tau apa kesalahannya. Tapi, jangan nyalahin diri sendiri yang berlebihan. Kayak misalnya "dia meninggal gara-gara gua ajak jalan." Jangan... soalnya kan semua yang terjadi udah kehendak Yang Maha Kuasa. Intropeksi diri kan dilakukan agar kedepannya kita gak melakukan kesalahan yang sama.

Sekian :)

Selasa, 30 April 2013

Andai saya jadi menteri perekonomian



Menteri Perekonomian adalah suatu jabatan di dalam pemerintahan negara yang diberikan kepada seseorang untuk bertanggung jawab di bidang ekonomi. Dari pengertian tersebut sudah jelas tugas dan kegiatan dari seorang menteri perekonomian, yaitu menjaga kestabilan ekonomi di Indonesia, dan tentunya meningkatkan perekonomian di Indonesia. Mulai dari masalah  pendapatan, investasi, ekspor juga impor dan masih banyak lagi wajib diperhatikan.

Menteri Perekonomian di Indonesia saat ini adalah Hatta Rajasa. Beliau sementara ini juga merangkap menjadi menteri keuangan. Jika suatu saat nanti saya diberikan kepercayaan berada di posisi seperti pak Hatta, saya akan berusaha untuk tidak mematahkan kepercayaan itu. Saya tahu menjadi menteri itu tidak hanya menang tentang teorinya, tetapi juga dalam hal praktiknya harus dilaksanakan dengan baik dan benar. Hal yang paling pertama sekali saya lakukan adalah memperbaiki perekonomian bangsa Indonesia. Karena sejak era reformasi, keadaan perekonomian tersebut secara kasat mata terlihat semakin terpuruk. Hal ini terbukti dari semakin tingginya tingkat pengangguran dari tahun ke tahun, semakin banyaknya kejahatan dengan alasan ekonomi, juga banyak anak-anak yang putus sekolah. Bagaimana cara memperbaikinya? Beberapa cara akan saya tempuh untuk mengawali “perbaikan” ini. Saya akan memperluas lapangan kerja untuk mengatasi tingkat penggangguran yang semakin tinggi, dengan menggalakkan Industri rumah tangga dan, Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Saya juga akan lebih sering melakukan BLK (Balai Latihan Kerja) di setiap sudut pedesaan. Seperti yang kita ketahui bersama,

 Indonesia merupakan negara yang agragris. Maka, hal kedua yang saya lakukan adalah dengan memanfaatkan kekayaan negeri ini, yaitu di bidang pertanian salah satunya. Saya akan bekerja sama dengan menteri pertanian untuk meningkatkan hasil pertanian yang berkualitas, dengan memberikan kemudahan para petani mendapatkan pupuk yang berkualitas dengan harga yang murah bahkan gratis. Saya juga akan  menyediakan lahan pertanian yang bagus, dan memberikan penyuluhan kepada para petani. Tentunya saya akan mempermudah pemasaran hasil-hasil pertanian.Kemudian, tidak lupa saya memperhatikan dalam hal ekspor dan impor.

Bukan hanya bekerja sama dengan menteri pertanian, saya juga akan bekerja sama dengan menteri-menteri lainnya yang berhubungan dengan perekonomian Indonesia, seperti Menteri Peternakan, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan sebagainya, agar tidak terjadi lagi kesendatan dalam ekonomi.

Terima kasih kepada papa dan mama saya yang telah menjadi inspirasi saya. 

Pengaruh Variabel Makro terhadap Perekonomian Negara



Faktor/ variabel makro merupakan faktor yang berada di luar perusahaan, tetapi mempunyai pengaruh terhadap kenaikan atau penurunan kinerja perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Variabel- variabel makro ekonomi diantaranya:

1.      Tingkat inflasi
Secara sederhana inflasi adalah meningkatnya harga-harga secara umum dan terus- menerus. Salah satu penyebab meningkatnya harga-harga tersebut adalah banyaknya uang yang beredar di masyarakat. Semakain banyak yang beredar, nilai uang akan menurun. Inflasi merupakan salah satu indikator perekonomian makro untuk menggambarkan situasi perekonomian agregat suatu negara. Inflasi harus dikendalikan agar fluktuasi harga tidak signifikan. Tentunya fluktuasi harga yang tinggi tidak disukai calon investor. Hal itu akan mempengaruhi perekonomian suatu negara karena berdampak pada investasi dan konsumsi sehingga mempengaruhi keseimbangan perekonomian yang terjalin. Bila harga suatu produk terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan tingkat pendapatan masyarakat, maka produk yang mahal itu tidak ada yang membelinya.

2.      Peraturan perpajakan
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan Negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. Pada saat pemerintah melakukan belanja barang dan jasa terjadi aliran pendapatan dari pemerintah ke dalam masyarakat. Termasuk juga dalam hal ini beberapa multiplier effect dalam bentuk, misalnya employment creation dan peningkatan output. Kenaikan pendapatan masyarakat ini akan merangsang peningkatan permintaan dan dalam kondisi penawaran yang relatif terbatas akan terjadi kecenderungan kenaikanharga (untuk selanjutnya mengarah pada inflasi). Dalam situasi seperti ini sebagian dari pendapatan masyarakat yang meningkat itu diambil oleh pemerintah melalui pajak untuk membiayai deficit anggaran berikutnya. Hal inilah yang dikatakan sebagai forced saving, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk pembentukan modal.

3.      Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran merupakan sebuah catatan sistematik pada suatu Negara yang mencatat segala transaksi berkaitan dengan perdagangan internasional baik barang dan jasa. Sehingga dalam neraca tersebut tidak hanya mencakup masalah ekspor dan impor barang, melainkan juga mencatat masalah pinjaman dan investasi yang terkait dengan luar negeri. Dari neraca pembayaran, dapat diketahui bagaimana posisi ataupun struktur keuangan suatu Negara. Jika posisi neraca pembayaran pada suatu Negara menunjukkan angka surplus, berarti Negara tersebut lebih banyak melakukan ekspor barang daripada melakukan impor barang.

4.      Investasi Nasional
Investasi merupakan tambahan terhadap akumulasi modal (physical stock of capital) ditambah dengan perubahan persediaan (inventory changes). Investasi juga dapat berarti aktivitas yang bisa meningkatkan kemampuan ekonomi dalam memproduksi barang dan jasa di masa yang akan datang.

5.      Peredaran Uang
Dalam teori kuantitas uang Irving Fisher, dikemukakan bahwa kenaikan harga barang tidak hanya dipengaruhi oleh jumlah uang beredar melainkan juga kecepatan uang beredar tinggi, hal tersebut akan berpengaruh pada kenaikan harga barang, sedangkan ketika kecepatan peredaran uang rendah maka yang terjadi adalah penurunan harga barang.

DAFTAR PUSTAKA:





Saya mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya

Selasa, 02 April 2013

Hukum Ekonomi di Indonesia



Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Menurut www.adipedia.com, Hukum ekonomi dalam fungsinya adalah untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan ekonomi supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum yang mengatur tentang perekonomian di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
1.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.       Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Bagaimana membenahi hukum di Indonesia, terutama agar banyak investor asing yang masuk?
Menurut Rachmat Gobel dalam www.republika.co.id , Masa depan ekonomi Indonesia akan sangat tergantung pada reformasi hukum secara mendasar. Menurutnya, Indonesia tidak menarik bagi investor asing dibandingkan dengan negara lain karena lemahnya dan sembrononya aturan hukum. Selain itu, juga karena penyimpangan oleh regulator dan penegak hukum.

Di Indonesia memang sedang marak terjadi kasus-kasus yang tidak sesuai dengan hukum ekonomi di Indonesia. Kita ambil saja contoh korupsi. Indonesia termasuk Negara yang kasus korupsinya banyak. Bagaimana bisa kita menarik investor asing masuk kalau warga Negaranya melakukan pelanggaran di negaranya sendiri? Jadi, untuk membenahinya mulai dari masalah terbesarnya, yaitu memberantas korupsi dan membuat kepercayaan kembali para investor asing.


DAFTAR PUSTAKA:






Saya mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya



Jumat, 29 Maret 2013

Wajah Hukum Indonesia

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum merupakan peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, yang mengikat setiap orang. Peran utama hukum di setiap Negara, termasuk di Indonesia, sudah jelas yaitu sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat dan sebagai petunjuk untuk kehidupan. Hukum juga berperan sebagai kaidah, yaitu sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.


Hukum yang berlaku di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Hukum perdata dan pidana di Indonesia berdasarkan sistem hukum Eropa. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara penduduk atau warga Negara sehari-hari, seperti pernikahan, perceraian, kematian, pewarisan, dan tindakan yang bersifat perdata lainnya. Semua tindakan perdata sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Hukum pidanamerupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana rebagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana (saksi) dan diatur oleh Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.

Bagaimana wajah hukum Indonesia?
 Menurut http://www.antikorupsi.org, seharusnya hukum dibicarakan dalam konteks manusia. membangun hukum Indonesia dimulai dari manusianya. Maksudnya, ketika hukum ditegakkan dan banyak peraturan juga Undang-undang yang dicanangkan tetapi peran hukum sebagai pengatur tata tertib seperti tidak berlaku karena manusia yang menjalankannya terlihat tidak takut dengan hukum yang berlaku. Seperti yang sedang hangat diberitakan saat ini tentang korupsi yang terjadi dimana-mana. Padahal, di Indonesia ini sudah ada UU Antikorupsi yang telah berkali-kali disempurnakan, dan telah dibentuk KPK dan Pengadilan Tipikor. Bahkan banyak yang beranggapan UU Antikorupsi telah menyuburkan korupsi. Bukan hanya korupsi, tetapi juga pembunuhan, perampokkan, dan pelecehan seksual sedang marak terjadi di Indonesia ini. Mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut seperti tidak takut dengan hukum yang berlaku juga hukum agama yang ada.

Pendidikan hukum yang ideal adalah yang langsung menohok substansi perilaku, tanpa perlu menyebut kata ”hukum” sama sekali. Pendidikan hukum ideal penting untuk dimiliki setiap orang dan perlu dididikkan dari semenjak kecil agar terbawa hingga dewasa. Sejak kecil, berikan alasan substansial kepada anak-anak mengapa harus antre, jujur, dan sebagainya, tetapi jangan dengan mengutip teks undang-undang. Ajarkanlah budi pekerti hukum, bukan teks hukum.

Jika bercermin, wajah hukum Indonesia saat ini paling cocok bercermin dengan orang yang sedang mengalami “jerawat” dan tidak cocok dengan banyak obat krim yang diberikan, namun jerawat akan terus tumbuh apabila tidak diobati  Begitu juga dengan wajah hukum Indonesia, walau sudah banyak UU yang mengatur tetap terjadi tindakan menyompang disana-sini. Namun, saya yakin suatu saat nanti wajah hukum Indonesia akan menjadi mulus atau paling tidak menjadi berkurang sedikit demi sedikit dengan adanya usaha dan kerjasama antara pemerintah dan warga Negara.

DAFTAR PUSTAKA:







Saya mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya  dan mama saya yang telah menjadi inspirasi saya. Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya