Pada abad ke-21 ini setiap orang sepertinya sudah ahli berbisnis. Bisnis merupakan tempat pencarian penghasilan yang membebaskan. Namun, sebagai pelaku bisnis (usahawan) seharusnya kita mengetahui dan memahami ruang lingkup bisnis seperti pengertian dari bisnis, tujuan, kebijakan-kebijakan bisnis, sistem perekonomian dan sistem pasar, kesempatan bisnis dan semacamnya agar menjadi usahawan yang sesuai dengan ketentuan.
Bisnis

Setiap bisnis yang dilakukan oleh masing-masing individu atau kelompok (contoh: perusahaan) pasti mempunyai tujuan tertentu walaupun tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan yang tinggi. Namun, selain keuntungan pada umumnya tujuan dari bisnis ada enam, yaitu:
•Profit (keuntungan)
•Growth (pertumbuhan)
•Continuity (berkesinambungan)
•Stability (stabilitas)
•Public Service (pelayanan umum)
•Will Fare (sejahtera)
Tujuan Kebijakan Bisnis
Kebijaksanaan atau langkah-langkah tersebut bila dibaca dalam suasana dan kondisi normal merupakan langkah dan kebijaksanaan yang tidak lazim dilakukan oleh otoritas fiskal. Dalam kondisi normal, penutupan bank merupakan tanggung jawab dan wewenang Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasan bank. Dalam kondisi normal, penambahan modal bank merupakan tanggung jawab dari para pemilik bank. Dalam kondisi normal adanya dukungan likuiditas kepada bank yang menghadapi tekanan likuiditas merupakan fungsi dan tanggung jawab Bank Indonesia sebagai pengemban fungsi “lender of the last resortâ€, dan untuk itu tidak secara langsung perlu ada penggantian oleh pemerintah atas pengeluaran yang sudah dilakukan oleh Bank Indonesia.
Karena ketidak laziman itu maka wajarlah bila timbul tanda tanya, mengapa otoritas fiskal perlu menjalankan peranan yang demikian besar. Lebih-lebih, karena semua upaya itu pada gilirannya membawa beban besar yang harus dipikul oleh APBN. Karena fokus perhatian kepada upaya-upaya penyehatan perbankan maka terdapat pula observasi bahwa otoritas fiskal kurang memperhatikan pelaksanaan fungsi fiskal dalam mendukung sisi permintaan. Pendapat seperti ini tidak sepenuhnya benar. Memang dilihat dari sisi pengeluaran APBN terjadi pengetatan. Tetapi di masyarakat terdapat gejala peningkatan konsumsi. Besar kemungkinan peningkatan konsumsi yang sangat terasa di tahun 1999 disebabkan oleh besarnya penghasilan tambahan yang diterima masyarakat dari bunga tabungan dan deposito. Bunga tabungan dan deposito yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sesungguhnya dibiayai oleh negara. Dananya memang dari perbankan, tetapi bebannya diteruskan ke negara melalui proses rekapitalisasi perbankan dan penerbitan obligasi.
Kebijaksanaan dan langkah yang ditempuh pada masa itu tentulah tidak berdiri sendiri. Kebijaksanaan tersebut erat kaitannya dengan kondisi dan situasi yang dihadapi, khususnya setelah Mei 1998, dan tidak pula dapat dilepaskan dari kebijaksanaan yang telah ditempuh pada periode sebelumnya, khususnya mengenai penjaminan Pemerintah atas kewajiban bank maupun kondisi riil yang berlangsung dalam perekonomian Indonesia. Tentu kita masih ingat bahwa indikator-indikator makro ekonomi Indonesia di tahun 1996 dan paruh pertama 1997 menunjukan bahwa fundamental ekonomi kita cukup kuat.
Karena ketidak laziman itu maka wajarlah bila timbul tanda tanya, mengapa otoritas fiskal perlu menjalankan peranan yang demikian besar. Lebih-lebih, karena semua upaya itu pada gilirannya membawa beban besar yang harus dipikul oleh APBN. Karena fokus perhatian kepada upaya-upaya penyehatan perbankan maka terdapat pula observasi bahwa otoritas fiskal kurang memperhatikan pelaksanaan fungsi fiskal dalam mendukung sisi permintaan. Pendapat seperti ini tidak sepenuhnya benar. Memang dilihat dari sisi pengeluaran APBN terjadi pengetatan. Tetapi di masyarakat terdapat gejala peningkatan konsumsi. Besar kemungkinan peningkatan konsumsi yang sangat terasa di tahun 1999 disebabkan oleh besarnya penghasilan tambahan yang diterima masyarakat dari bunga tabungan dan deposito. Bunga tabungan dan deposito yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sesungguhnya dibiayai oleh negara. Dananya memang dari perbankan, tetapi bebannya diteruskan ke negara melalui proses rekapitalisasi perbankan dan penerbitan obligasi.
Kebijaksanaan dan langkah yang ditempuh pada masa itu tentulah tidak berdiri sendiri. Kebijaksanaan tersebut erat kaitannya dengan kondisi dan situasi yang dihadapi, khususnya setelah Mei 1998, dan tidak pula dapat dilepaskan dari kebijaksanaan yang telah ditempuh pada periode sebelumnya, khususnya mengenai penjaminan Pemerintah atas kewajiban bank maupun kondisi riil yang berlangsung dalam perekonomian Indonesia. Tentu kita masih ingat bahwa indikator-indikator makro ekonomi Indonesia di tahun 1996 dan paruh pertama 1997 menunjukan bahwa fundamental ekonomi kita cukup kuat.
Sistem Perekonomian
Seorang pelaku bisnis juga harus mengerti dan memahami bagaiman sistem perekonomian dan sistem pasar yang berlaku karena akan mempengaruhi bisnis yang dijalaninya. Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Ada perbedaan mendasar yang membedakan sistem ekonomi satu dengan lainnya yaitu faktor produksi. Selain itu, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sedangkan Perekonomian pasar adalah perekonomian dimana individu-individu mengendalikan keputusan produksi dan alokasi melalui penawaran dan permintaan. Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan. Ketika ingin melakukan bisnis, seorang pelaku bisnis harus memperhatikan unsur-unsur penting dalam aktivitas ekonomi. Unsur-unsur tersebut adalah keinginan manusia,faktor-faktor produksi dan cara-cara berproduksi( Techniques of production).
Kesempatan Bisnis
Waralaba adalah salah satu bentuk kolaborasi antara franchisor yang punya perusahaan dan franchisee yang ingin mendirikan perusahaannya. Menjadi franchisee tidak bisa dibilang kalau dia tidak membangun perusahaanya sendiri tetapi bisnis mereka lebih terpusat pada jaringan bisnis, merek produk, “know how” asistensi franchisor, dsb. Oleh karena itu, bisnis waralaba adalah salah satu cara mendirikan perusahaan tetapi bukanlah kesempatan yang menggantikan posisi “mendirikan perusahaan sendiri”.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar