It's me!

Foto saya
ALLAH SWT-- tough; weak; strong; have a dream; have a choice; love a laugh; have a great family; have nice friends; have an ugly cat; pink; blue; beautiful colour; rain drops; sunshine; accounting; writting; STITCH; Fido Dido; and much more

Jumat, 04 November 2011

Bentuk-Bentuk Usaha

Bentuk-Bentuk Usaha

Setiap perusahaan atau badan usaha pada umumnya didirikan untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan. Tujuan perusahaan adalah untuk mendapatkan laba yang maksimum, dan untuk mempertinggi tingkat pertumbuhan perusahaan. Untuk mencapai laba yang maksimum perusahaan perlu mengetahui perkembangan usahanya dari waktu ke waktu.

Masalah pemilihan bentuk perusahaan harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai melaksanakan operasinya. Dalam hal ini terdapat beberapa pertimbangan apabila kita akan memilih bentuk perusahaan. Pertimbangan tersebut antara lain :

a. Jenis usaha yang akan dilaksanakan (jasa, industry, perdagangan dan sebagainya)

b. Jumlah modal untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal itu

c. Rencana pembagian laba

d. Penentuan tanggung jawab perusahaan

e. Penanggung resiko yang akan dihadapi

f. Prinsip-prinsip pengawasan yang akan digunakan

g. Jangka waktu berdirinya perusahaan

Beberapa bentuk perusahaan :

1. Perusahaan Perseorangan

2. Firma (Fa)

3. Perseroan Komanditer (CV)

4. Perseroan Terbatas (PT)

5. Yayasan

6. BUMN

7. Koperasi

1. Perusahaan Perseorangan

Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu

  • Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP),Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

· Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin : Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Kebaikan perusahaan perseorangan- Kelemahan perusahaan perseorangan:

- Mudah dibentuk dan dibubarkan - Tanggung jawab tidak terbatas

- Bekerja dengan sederhana - Kemampuan manajemen terbatas

- Pengelolaannya sederhana perusahaan - Mengikuti pesatnya perkembangan

- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba - Sumber dana hanya terbatas

2. Firma (Fa)

Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawabsepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepadapihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu denganseluruh kekayaan pribadi mereka.

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam BeritaNegara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum,maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena : Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma :

  • Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota
  • Pendirian Firma relative lebih mudah karena tidak memerlukan Akte pendirian.
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar

Keburukan Firma :

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutang Firma.
  • Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama anggota lain.
  • Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis Firma menjadi bubar.

3. Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan Komanditer atau disebut Commanditaire Vennootschaap (CV), dinyatakan menurut Pasal 19 KUHD, ialah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengantur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan itu. Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :

  • Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18KUHD.
  • Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuantapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanyaterbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:

Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian). CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:

- Pendiriannya relatif mudah

- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak

- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar

- Manajemen dapat didiversifikasikan

- Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan peseroan komanditer:

- Tanggung jawab tidak terbatas

- Kelangsungan hidup tidak terjamin

- Sukar untuk menarik kembali investasinya

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberap saham, dimana tiap sekutu/persero turut mengambil bbagian sebanyak satu atau lebih saham. Di sini para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan. Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Kepada para pemegang saham hanya dibayarkan deviden jika PT mendapatkan laba. Untuk mendirikan suatu PT diperlukan adanya Akte Notaris yang memuat antara lain : Nama PT, Modal PT dan sebagainya. Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas:

A. Organisasi yang teratur

Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :

- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenanganyang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunanyang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapatdiadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

- Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilansesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

- Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

B.Kekayaan sendiri

Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnyadan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan

Modal Disetor. Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas(UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untukusaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contohpendirian usaha bank.
Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh parapendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dariseluruh jumlah modal dasar. Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.

C. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
•Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
•Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI,Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakanperseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas

tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.

D. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).

Tata Cara Pendirian PT :

Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum

Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayahkerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran

Berakhirnya Perseroan Terbatas:

Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaranpersero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambilsesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.

Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.

Keputusan Pengadilan Negeri karena;

Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umumPermohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelahdinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnyasetelah pernyataan pailit dicabut.

Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian

perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas :

- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin

- Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.

- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.

- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas :

- Biaya pendiriannya relatif mahal

- Rahasia tidak terjamin

- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

5. Yayasan

Pada umumnya tujuan yayasan adalah tidak mencari keuntungan, melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat sosial. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan masing-masing anggota. Contoh: Panti Asuhan, Rumah Sakit, Sekolah dan sebagainya. Dapat dikatakan bahwa yayasan ini kegiatannya jauh dari adanya persaingan usaha.

6. BUMN

Merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah yang mempunyai cirri-ciri :

§ Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.

§ Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.

§ Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.

§ Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

§ Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

§ Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

§ Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.

§ Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.

§ Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.

§ Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

§ Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

§ Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

§ Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.

§ Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.

§ Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.

§ Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

§ Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Manfaat BUMN:

Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.

Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.

Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.

Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.

Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

7. Koperasi

Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orangatau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligussebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).Modal Koperasi terdiri dari :

1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela,

hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha

2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank,

penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya danmasyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45. Prinsip Koperasi:

1.Keanggotaan bersifat suka rela

2.Pengelolaan dilakukan secara demokratis

3.Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-

masing anggota.

4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

5. Kemandirian

6.Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.

Koperasi mempunyai ciri tersendiri:

1.Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan

2.Anggota-anggotanya bebas keluar masuk

3.Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.

4.Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries

5.Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.

6.Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.

7.Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6– Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai

berikut:

1. Rapat pembentukan koperasi

Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudiandibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama merekayang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.

2.Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi

Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelahditerimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagaitanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.

3.Pengiriman akta pendirian kepada pendiri

4.Pengumuman dalam Berita Negara

Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan daripemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi,asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).

Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalamperekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).

Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.

Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.

PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI

Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.

Fred C. Yeager, Dalam Bukunya Financial Institutions Management Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan scbagai berikut:

Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.

Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.

Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.

Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.

Bank

adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :

1. Pasar Uang

2. Pasar Modal

3. Sewa Guna Usaha

4. Modal Ventura

5. Pajak Piutang

6. Kartu Plastik

7. Asuransi

8. Dana Pensiun

9. Pegadaian

Bentuk Kerjasama Perusahaan

Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut

BENTUK – BENTUK PENGGABUNGAN :

> Trust

> Kartel

> Merger

> Holding company

> Concern

> Corner dan ring

> Syndicat

> Joint venture

> Production sharing

> Waralaba ( franchise )

Ada empat bentuk Pengkhususan Perusahaan, yaitu:

1. Spesialisasi

2. Trust/Kartel

3. Holding Company

4. Joint Venture

Trust

Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

Holding Company

Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

Kartel

Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.

Sindikasi

Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

Concern

Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

Joint Venture

Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

Trade Association

yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.

Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

Gentlement’s Agreement

Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

Penggabungan / Penyatuan Usaha

1. Consolidation / Konsolidasi

adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

2. Merger

Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3. Aliansi Strategi

adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

4. Akuisisi

adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Terimakasih saya ucapkan untuk bapak/ibu blogger yang telah mengizinkan saya untuk menyalin materi yang saya butuhkan dan juga terima kasih ini saya ucapkan untuk pengarang buku yang saya kutip bacaannya.

DAFTAR PUSTAKA

Sumarni, Murti. 1987. Pengantar Bisnis (Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan). LIBERTY, Yogyakarta.

fachrurrozyezy740.blogspot.com

id.wikipedia.org

www.scribd.com

zulidamel.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar