Hukum yang berlaku di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Hukum perdata dan pidana di Indonesia berdasarkan sistem hukum Eropa. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara penduduk atau warga Negara sehari-hari, seperti pernikahan, perceraian, kematian, pewarisan, dan tindakan yang bersifat perdata lainnya. Semua tindakan perdata sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Hukum pidanamerupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana rebagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana (saksi) dan diatur oleh Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.
Bagaimana
wajah hukum Indonesia?
Menurut http://www.antikorupsi.org, seharusnya
hukum dibicarakan dalam konteks manusia. membangun hukum Indonesia dimulai dari
manusianya. Maksudnya, ketika hukum ditegakkan dan banyak peraturan juga
Undang-undang yang dicanangkan tetapi peran hukum sebagai pengatur tata tertib
seperti tidak berlaku karena manusia yang menjalankannya terlihat tidak takut
dengan hukum yang berlaku. Seperti yang sedang hangat diberitakan saat ini
tentang korupsi yang terjadi dimana-mana. Padahal, di Indonesia ini sudah ada
UU Antikorupsi yang telah berkali-kali disempurnakan, dan telah dibentuk KPK
dan Pengadilan Tipikor. Bahkan banyak yang beranggapan UU Antikorupsi telah
menyuburkan korupsi. Bukan hanya korupsi, tetapi juga pembunuhan, perampokkan,
dan pelecehan seksual sedang marak terjadi di Indonesia ini. Mereka yang melakukan
kejahatan-kejahatan tersebut seperti tidak takut dengan hukum yang berlaku juga
hukum agama yang ada.
Pendidikan hukum yang ideal adalah yang langsung menohok substansi perilaku, tanpa perlu menyebut kata ”hukum” sama sekali. Pendidikan hukum ideal penting untuk dimiliki setiap orang dan perlu dididikkan dari semenjak kecil agar terbawa hingga dewasa. Sejak kecil, berikan alasan substansial kepada anak-anak mengapa harus antre, jujur, dan sebagainya, tetapi jangan dengan mengutip teks undang-undang. Ajarkanlah budi pekerti hukum, bukan teks hukum.
Jika bercermin, wajah hukum Indonesia saat ini paling cocok bercermin dengan orang yang sedang mengalami “jerawat” dan tidak cocok dengan banyak obat krim yang diberikan, namun jerawat akan terus tumbuh apabila tidak diobati Begitu juga dengan wajah hukum Indonesia, walau sudah banyak UU yang mengatur tetap terjadi tindakan menyompang disana-sini. Namun, saya yakin suatu saat nanti wajah hukum Indonesia akan menjadi mulus atau paling tidak menjadi berkurang sedikit demi sedikit dengan adanya usaha dan kerjasama antara pemerintah dan warga Negara.
DAFTAR PUSTAKA:
Saya
mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis
yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari
tulisannya dan mama saya yang telah menjadi inspirasi saya. Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya.
Mohon maaf juga jika terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar