Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Menurut www.adipedia.com, Hukum
ekonomi dalam fungsinya adalah untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan
ekonomi supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan
kepentingan masyarakat.
Hukum yang mengatur tentang perekonomian
di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.
Cabang–cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Bagaimana membenahi hukum di Indonesia,
terutama agar banyak investor asing yang masuk?
Menurut Rachmat Gobel dalam www.republika.co.id , Masa depan ekonomi
Indonesia akan sangat tergantung pada reformasi hukum secara mendasar. Menurutnya,
Indonesia tidak menarik bagi investor asing dibandingkan dengan negara lain
karena lemahnya dan sembrononya aturan hukum. Selain itu, juga karena
penyimpangan oleh regulator dan penegak hukum.
Di Indonesia memang sedang marak terjadi
kasus-kasus yang tidak sesuai dengan hukum ekonomi di Indonesia. Kita ambil
saja contoh korupsi. Indonesia termasuk Negara yang kasus korupsinya banyak.
Bagaimana bisa kita menarik investor asing masuk kalau warga Negaranya melakukan
pelanggaran di negaranya sendiri? Jadi, untuk membenahinya mulai dari masalah
terbesarnya, yaitu memberantas korupsi dan membuat kepercayaan kembali para
investor asing.
DAFTAR PUSTAKA:
Saya
mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis
yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari
tulisannya. Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya.
Mohon maaf juga jika terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar