It's me!

Foto saya
ALLAH SWT-- tough; weak; strong; have a dream; have a choice; love a laugh; have a great family; have nice friends; have an ugly cat; pink; blue; beautiful colour; rain drops; sunshine; accounting; writting; STITCH; Fido Dido; and much more

Selasa, 02 April 2013

Hukum Ekonomi di Indonesia



Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Menurut www.adipedia.com, Hukum ekonomi dalam fungsinya adalah untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan ekonomi supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum yang mengatur tentang perekonomian di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
1.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.       Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Bagaimana membenahi hukum di Indonesia, terutama agar banyak investor asing yang masuk?
Menurut Rachmat Gobel dalam www.republika.co.id , Masa depan ekonomi Indonesia akan sangat tergantung pada reformasi hukum secara mendasar. Menurutnya, Indonesia tidak menarik bagi investor asing dibandingkan dengan negara lain karena lemahnya dan sembrononya aturan hukum. Selain itu, juga karena penyimpangan oleh regulator dan penegak hukum.

Di Indonesia memang sedang marak terjadi kasus-kasus yang tidak sesuai dengan hukum ekonomi di Indonesia. Kita ambil saja contoh korupsi. Indonesia termasuk Negara yang kasus korupsinya banyak. Bagaimana bisa kita menarik investor asing masuk kalau warga Negaranya melakukan pelanggaran di negaranya sendiri? Jadi, untuk membenahinya mulai dari masalah terbesarnya, yaitu memberantas korupsi dan membuat kepercayaan kembali para investor asing.


DAFTAR PUSTAKA:






Saya mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar