1.
ETIKA
DALAM AUDITING
1.1 Kepercayaan Publik
Salah satu manfaat dari jasa akuntan publik adalah
memberikan informasi yang akurat dan
dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang telah
diaudit oleh akuntan publik kewajarannya lebih dapat dipercaya dibandingkan
laporan keuangan yang tidak atau belum diaudit. Para pengguna laporan audit
mengaharapkan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
bebas dari salah saji material, dapat dipercaya kebenarannya untuk dijadikan
sebagai dasar pengambilan keputusan dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan suatu jasa
profesional yang independen dan obyektif (yaitu akuntan publik) untuk menilai
kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Kepercayaan yang
besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan
oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan akuntan publik
memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. pemakai laporan keuangan
menaruh kepercayaan yang besar terhadap hasil pekerjaan auditor dalam mengaudit
laporan keuangan. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keungan auditan
dan jasa yang diberikan auditor mengharuskan auditor memperhatikan kualitas
audit yang dilakukannya. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme
1.2 Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi
klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
(1) Membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standard an prinsip-prinsip akuntansi
(2) Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku
(3) Melarang
review praktik professional (review mutu) seorang anggota sesuai
dengan kewenangan IAI atau
(4) Menghalangi
anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI—KAP dalam rangka
penegakan disiplin anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review di
atas, tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan diri pribadi mereka atau
mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam
pelaksanaan tugasnya.
1.3 Tanggung Jawab Dasar Auditor
Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan
profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik dalam melindungi
kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik
tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika
bertindak untuk kepentingan publik, setiap praktisi harus mematuhi dan
menerapkan seluruh prinsip dasar dan kode etik profesi yang diatur dalam kode
etik ini.
Auditor independen mempunyai tanggung jawab terhadap
profesi mereka. Tanggung jawab ini meliputi tanggung jawab untuk mematuhi
standar/ketentuan yang telah disepakati bersama oleh anggota Ikatan Akuntan
Indonesia, termasuk tanggung jawab untuk mematuhi prinsip akuntansi yang
berlaku umum, standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, dan
Kode Etik Akuntan Indonesia
1.4 Independensi Auditor
Kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi
dan independensi. Independensi merupakan syarat yang sangat penting bagi
profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran informasi yang disajikan oleh
manajemen kepada pemakai informasi. Independensi merupakan salah satu komponen
etika yang harus dijaga oleh akuntan
publik. Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaan untuk
kepentingan umum. Akuntan publik tidak dibenarkan
memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik
perusahaan, namun juga kepada kreditur dan
pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik. Sikap
mental independen tersebut meliputi
independen dalam fakta (in fact)
maupun dalam penampilan (in appearance).
Dalam melakukan pekerjaannya, para pemeriksa intern
(termasuk auditor) harus mengikuti standar profesi dan kode etik serta aturan lain
yang berkaitan. Independensi yang dimasukdkan tidak berarti seperti sikap
seorang penuntut dalam perkara pengadilan, namun lebih dapat disamakan dengan
sikap tidak memihaknya seorang hakim. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur
tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, Namun, juga kepada
kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor
independen, seperti calon-calon pemilik dan kreditur. Penilaian masyarakat atas
independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara keseluruhan.
Oleh karenanya apabila seorang auditor independen atau suatu Kantor Akuntan
Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan
besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen.
Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas
masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen.
1.5 Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada
beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional:
1. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
2.
ETIKA
DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
2.1 Tanggung Jawab Akuntan Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Akuntansi pajak merupakan metode dan
praktik akuntansi khusus untuk memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk
penyusunan laporan keuangan fiscal dan pengisian Surat Pemberitahuan Pajak
(SPT) serta perencanaan dalam rangka mengefisienkan beban pajak. Tanggung jawab
utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Suatu sistem pajak yang baik dan kuat
tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja. Hal tersebut juga
harus terdiri dari kongres, administrasi dan komunitas praktisi. Kemudian,
pentingnya pervasive (peresapan) juga
merupakan tanggung jawab akuntan pajak. Dalam hubungan antara praktisi dank
lien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan.
2.2 Etika Akuntan Pajak
Etika professional juga berkaitan dengan prilaku moral.
Dalam hal ini prilaku moral lebih terbatas pada pengertian yang diliputi
kekhasan pola etis yang diharapkan untuk profesi tertentu. Ciri khas
profesionalisme menurut IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) adalah memiliki
integritas, kompetensi, jujur, bebas dan mandiri, dan tidak berpihak kepada
siapapun. Sedangkan yang dimaksud dengan Aturan Profesional adalah suatu aturan
tentang tingkah laku sebagai rujukan perilaku profesional setiap anggota, yang
akan mengakibatkan setiap anggota dikenakan sanksi disiplin oleh IKPI, apabila
anggota tersebut melakukan pelanggaran terhadap Aturan.Aturan Profesional yang dimaksudkan
telah dijelaskan secara mendetail oleh IKPI yang dimuat didalam Standart
Profesi Konsultan Pajak, berikut ini penjelasannya :
1. Kecermatan dan
Ketelitian.
a. Setiap anggota harus
bekerja dengan cermat dalam melaksanakan tugas profesionalnya
b. Setiap anggota harus
segera memberitahu IKPI bila yang bersangkutan :
- Diduga melakukan tindak pidana
(selain pelanggaran lalulintas);
- Menerima peringatan atas
suatu pelanggaran oleh organisasi profesi lain, dimana ia menjadi anggotanya.
2. Kompetensi.
Setiap anggota harus
menjalankan praktek profesionalnya sesuai dengan pengetahuan teknis dan sesuai
Standar Profesi ini. Setiap anggota dilarang memberikan jasa profesionalnya
yang tidak sesuai dengan kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan penugasan
sebagaimana dimaksud, kecuali ada arahan dan bimbingan yang cukup dari anggota
lain yang memiliki kompetensi yang sesuai, agar tugas penugasan tersebut dapat
dilaksanakan dengan baik.
3. Kerahasiaan.
a. Setiap anggota wajib
menjaga kerahasiaan kliennya dan/atau pemberi kerjanya. Hak dan tanggung jawab
untuk memelihara kerahasiaan adalah tanpa batas
2.3 Kompleksitas Aturan Perpajakan vs
Tuntutan Klien
Dalam struktur anggaran Negara, seperti halnya Negara kita
bisa mencapai 75% diperoleh dari pajak. Kondisi inilah yang memicu pemerintah
untuk memuat aturan-aturan perpajakan. Aturan perpajakan merupakan masalah yang
sebaiknya menjadi prioritas bagi pemerintah supaya tidak terjadi tax evasion/ tax avoidance.
DAFTAR PUSTAKA:
Indah, Siti NurMawar. 2010. PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT (Studi
Empiris Pada Auditor KAP Di Semarang). Skripsi Universitas Diponegoro.
Dapat di unduh di http://eprints.undip.ac.id/
Institut Akuntan Publik Indonesia. 2011. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta:
Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia(Kompartemen Akuntan Publik).
2006. Standar Profesional Akuntan Publik
per 1 Januari 2001. Jakarta: Salemba
Empat.
Kurniawan, Ciska, dan Arja Sadjiarto. 2013. Pemahaman Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak
Mengenai Hubungan dengan Wajib Pajak oleh Konsultan Pajak di Surabaya. Tax
& Accounting Review, Vol.1, No.1, 2013,
Program Akuntansi Pajak Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Petra.
Mardiasmo. 2009. Perpajakan
Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: Andi Offset.
Mayangsari, Sekar, dan Puspa Wandanarum. 2013. Auditing. Jakarta: Media Bangsa.
Rachmania, Regina Andita, dkk. Etika dalam Perpajakan. Makalah Etika Bisnis dan Profesi. Dapat
diunduh di https://id.scribd.com.
Yulius Jogi Christiawan. 2002. Kompetensi Dan Independensi Akuntan Publik : Refleksi Hasil Penelitian
Empiris. Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 4, No. 2, Nopember 2002: 79 –
92.
Saya
mengucapkan terima kasih kepada seluruh penulis buku dan juga jurnal yang saya
cantumkan di daftar pustaka yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk
mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika ada penambahan kata-kata dari
tulisannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar