It's me!

Foto saya
ALLAH SWT-- tough; weak; strong; have a dream; have a choice; love a laugh; have a great family; have nice friends; have an ugly cat; pink; blue; beautiful colour; rain drops; sunshine; accounting; writting; STITCH; Fido Dido; and much more

Sabtu, 15 November 2014

TUGAS 2 SOFTSKILL


1.    ETIKA DALAM AUDITING
1.1  Kepercayaan Publik
Salah satu manfaat dari jasa akuntan publik adalah memberikan informasi  yang akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kewajarannya lebih dapat dipercaya dibandingkan laporan keuangan yang tidak atau belum diaudit. Para pengguna laporan audit mengaharapkan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bebas dari salah saji material, dapat dipercaya kebenarannya untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan suatu jasa profesional yang independen dan obyektif (yaitu akuntan publik) untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. pemakai laporan keuangan menaruh kepercayaan yang besar terhadap hasil pekerjaan auditor dalam mengaudit laporan keuangan. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keungan auditan dan jasa yang diberikan auditor mengharuskan auditor memperhatikan kualitas audit yang dilakukannya. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme
1.2  Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
(1)  Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standard an prinsip-prinsip akuntansi
(2)  Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3)  Melarang review praktik professional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4)  Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI—KAP dalam rangka penegakan disiplin anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review di atas, tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya.
1.3  Tanggung Jawab Dasar Auditor
Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik dalam melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika bertindak untuk kepentingan publik, setiap praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan kode etik profesi yang diatur dalam kode etik ini.
Auditor independen mempunyai tanggung jawab terhadap profesi mereka. Tanggung jawab ini meliputi tanggung jawab untuk mematuhi standar/ketentuan yang telah disepakati bersama oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia, termasuk tanggung jawab untuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum, standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, dan Kode Etik Akuntan Indonesia
1.4  Independensi Auditor
Kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi. Independensi merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi. Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Akuntan publik tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik. Sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Dalam melakukan pekerjaannya, para pemeriksa intern (termasuk auditor) harus mengikuti standar profesi dan kode etik serta aturan lain yang berkaitan. Independensi yang dimasukdkan tidak berarti seperti sikap seorang penuntut dalam perkara pengadilan, namun lebih dapat disamakan dengan sikap tidak memihaknya seorang hakim. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, Namun, juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen, seperti calon-calon pemilik dan kreditur. Penilaian masyarakat atas independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara keseluruhan. Oleh karenanya apabila seorang auditor independen atau suatu Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen. Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen.
1.5  Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
1.    Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2.    Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.

2.    ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
2.1  Tanggung Jawab Akuntan Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Akuntansi pajak merupakan metode dan praktik akuntansi khusus untuk memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk penyusunan laporan keuangan fiscal dan pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) serta perencanaan dalam rangka mengefisienkan beban pajak. Tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja. Hal tersebut juga harus terdiri dari kongres, administrasi dan komunitas praktisi. Kemudian, pentingnya pervasive (peresapan) juga merupakan tanggung jawab akuntan pajak. Dalam hubungan antara praktisi dank lien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan.
2.2  Etika Akuntan Pajak
Etika professional juga berkaitan dengan prilaku moral. Dalam hal ini prilaku moral lebih terbatas pada pengertian yang diliputi kekhasan pola etis yang diharapkan untuk profesi tertentu. Ciri khas profesionalisme menurut IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) adalah memiliki integritas, kompetensi, jujur, bebas dan mandiri, dan tidak berpihak kepada siapapun. Sedangkan yang dimaksud dengan Aturan Profesional adalah suatu aturan tentang tingkah laku sebagai rujukan perilaku profesional setiap anggota, yang akan mengakibatkan setiap anggota dikenakan sanksi disiplin oleh IKPI, apabila anggota tersebut melakukan pelanggaran terhadap Aturan.Aturan Profesional yang dimaksudkan telah dijelaskan secara mendetail oleh IKPI yang dimuat didalam Standart Profesi Konsultan Pajak, berikut ini penjelasannya :
1. Kecermatan dan Ketelitian.
a. Setiap anggota harus bekerja dengan cermat dalam melaksanakan tugas profesionalnya
b. Setiap anggota harus segera memberitahu IKPI bila yang bersangkutan :
- Diduga melakukan tindak pidana (selain pelanggaran lalulintas);
- Menerima peringatan atas suatu pelanggaran oleh organisasi profesi lain, dimana ia menjadi anggotanya.
2. Kompetensi.
Setiap anggota harus menjalankan praktek profesionalnya sesuai dengan pengetahuan teknis dan sesuai Standar Profesi ini. Setiap anggota dilarang memberikan jasa profesionalnya yang tidak sesuai dengan kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud, kecuali ada arahan dan bimbingan yang cukup dari anggota lain yang memiliki kompetensi yang sesuai, agar tugas penugasan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
3. Kerahasiaan.
a. Setiap anggota wajib menjaga kerahasiaan kliennya dan/atau pemberi kerjanya. Hak dan tanggung jawab untuk memelihara kerahasiaan adalah tanpa batas
2.3  Kompleksitas Aturan Perpajakan vs Tuntutan Klien
Dalam struktur anggaran Negara, seperti halnya Negara kita bisa mencapai 75% diperoleh dari pajak. Kondisi inilah yang memicu pemerintah untuk memuat aturan-aturan perpajakan. Aturan perpajakan merupakan masalah yang sebaiknya menjadi prioritas bagi pemerintah supaya tidak terjadi tax evasion/ tax avoidance.
DAFTAR PUSTAKA:
Indah, Siti NurMawar. 2010. PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT (Studi Empiris Pada Auditor KAP Di Semarang). Skripsi Universitas Diponegoro. Dapat di unduh di http://eprints.undip.ac.id/   
Institut Akuntan Publik Indonesia. 2011. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia(Kompartemen Akuntan Publik). 2006. Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001.  Jakarta: Salemba Empat.
Kurniawan, Ciska, dan Arja Sadjiarto. 2013. Pemahaman Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Mengenai Hubungan dengan Wajib Pajak oleh Konsultan Pajak di Surabaya. Tax & Accounting Review, Vol.1, No.1, 2013, Program Akuntansi Pajak Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Petra.
Mardiasmo. 2009. Perpajakan Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: Andi Offset.
Mayangsari, Sekar, dan Puspa Wandanarum. 2013. Auditing. Jakarta: Media Bangsa.
Rachmania, Regina Andita, dkk. Etika dalam Perpajakan. Makalah Etika Bisnis dan Profesi. Dapat diunduh di https://id.scribd.com.
Yulius Jogi Christiawan. 2002. Kompetensi Dan Independensi Akuntan Publik : Refleksi Hasil Penelitian Empiris. Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 4, No. 2, Nopember 2002: 79 – 92.
Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh penulis buku dan juga jurnal yang saya cantumkan di daftar pustaka yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika ada penambahan kata-kata dari tulisannya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar