Sebelum
saya membahas tentang hubungannya, terlebih dulu saya akan menguraikan
masing-masing dari ekonomi dan hukum itu sendiri.
A. EKONOMI
Ekonomi merupakan salah
satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan
dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Pengertian lainnya, ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang
bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Jika dilihat dari asal katanya,
Ekonomi berasal dari kata oikos yang
berarti rumah tangga dan nomos artinya ilmu. Jadi pengertian
ekonomi secara asal kata yaitu ilmu yang mengatur rumah tangga. Pengertian
ekonomi penting untuk dipahami dan dikaitkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita
tidak bisa lepas dari ekonomi, karena apa yang kita lakukan adalah untuk
memenuhi kebutuhan hidup. Konsumsi dalam pengertian ekonomi di atas adalah
tindakan menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Konsumen biasanya berupa individu dan atau sekelompok masyarakat yang memakai
produk untuk tujuan pemuasan diri.
Secara
garis besarnya, analisis utama dalam ilmu ekonomi dapat dibedakan kepada dua
bentuk, yaitu teori mikroekonomi dan teori makroekonomi. Teori mikroekonomi
adalah salah satu bidang studi dalam ilmu ekonomi yang melihat dan menganalisis
tentang kegiatan dalam perekonomian. Teori makroekonomi adalah salah satu
bidang studi dalam ilmu ekonomi yang melihat dan menganalisis tentang kegiatan
ekonomi yang berlaku dengan cara melihat bagian-bagian kecil dari keseluruhan
kegiatan dalam perekonomian. Dalam ekonomi tentunya ada masalah pokoknya.
Masalah pokok atau masalah utama ekonomi yang dihadapi setiap masyarakat, yaitu
masalah kelangkaan atau kekurangan.
B. HUKUM
Istilah
hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN
yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan
pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum
dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum. Hukum sendiri menetapkan
tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum
juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan
tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum. Setiap
kegiatan, peristiwa, suatu bidang pasti ada yang mengatur yaitu hukum agar
tercipta ketertiban. Sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum
apabila berciri-ciri adanya perintah dan larangan, dan perintah dan larangan
tersebut harus ditaati oleh setiap orang.
Hukum
dapat dibagi dalam berbagai bidang, diantaranya hukum pidana dan hukum perdata.
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Salah
satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu
dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum
privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat
adalah jual beli rumah atau kendaraan.
C. EKONOMI, HUKUM, DAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Kesejahteraan masyarakat adalah
tujuan mengapa Negara ini terbentuk. Kesejahteraan masyarakat akan berimbas
pada politik, hukum, ekonomi, dan sebagainya. kesejahteraan masyarakat bisa
diartikan sebagai pilar utama dalam bangunan yang bernama Negara. tanpa
kesejahteraan masyarakat sebuah Negara akan seperti jalan di tempat. Ukuran
dari kesejahteraan sebuah masyarakat adalah:
1.
Gizi
2.
Rumah
3.
Beli baju baru
4.
Pendidikan
Ekonomi, hukum, dan kesejahteraan
tentu memiliki hubungan yang erat. Pertama antara Ekonomi dan kesejahteraan.
Ukuran kesejahteraan masyarakat yang telah disebutkan di atas terwujud atau
tidaknya pasti melibatkan ekonomi, contohnya gizi. Rata-rata gizi buruk di
Indonesia terjadi karena ketidak mampuan seseorang membeli makanan yang layak
dan memenuhi empat sehat lima sempurna. Begitu juga dengan pendidikan. Sebagian
besar anak-anak yang putus sekolah memiliki alasan karena tidak adanya biaya
untuk membayar spp.
Dalam
penjelasan ekonomi di atas, saya menyinggung tentang masalah utama dari ekonomi
yaitu kelangkaan atau kekurangan. Kelangkaan atau kekurangan terjadi sebagai
akibat dari ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan faktor-faktor
produksi yang tersedia dalam masyarakat. Bagaimana bisa kesejahteraan
masyarakat di suatu Negara dikatakan tercapai sedangkan kebutuhan masyarakat di
dalamnya tidak terpenuhi? Kesenjangan juga merupakan masalah yang menghubungkan
antara kesejahteraan masyarakat. Dalam kenyataan (bukan menurut data atau
angka) kesenjangan yang terjadi antara si kaya dan si miskin benar ekstrem.
Sehingga muncul istilah “yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin”.
Kemudian,
hubungan antara ekonomi dan hukum. Secara orang awam yang tidak mengerti
tentang hukum-hukum yang berlaku, saya menyetujui kalau antara ekonomi dan
hukum memiliki hubungan. Bukan hanya ekonomi, bidang lainpun seperti industri,
pertanian dan semacamnya tentu memiliki hubungan. Karena setiap bidang yang ada
harus dituntun dengan hukum yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan.
Bahkan, ekonomi yang sudah memiliki hukum dan ketentuan yang berlaku, masih
banyak yang melakukan penyimpangan seperti korupsi. Apa jadinya jika tidak ada
hukum yang berlaku?
Kesimpulan
dari semua, ekonomi, hukum, dan kesejahteraan masyarakat pasti mempunyai
hubungan yang erat. karena kesejahteraan masyarakat selalu diukur dari
perekonomian suatu Negara. Jika perekonomian Negara tersebut bagus, maka
diperkirakan kesejahteraan masyarakatnya akan terjamin. Untuk mencapai
perekonomian yang dikatakan bagus diperlukan hukum yang berdiri tegak agar para
pelaku tidak melakukan penyimpangan dan melakukannya dengan penuh tanggung
jawab sehingga dapat mencapai kesejahteraan yang diharapkan.
Sumber:
Sukirno,
Sandono. MIKRO EKONOMI Teori Pengantar. 2005.
Jakarta: Rajawali Pers.
Saya mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar