It's me!

Foto saya
ALLAH SWT-- tough; weak; strong; have a dream; have a choice; love a laugh; have a great family; have nice friends; have an ugly cat; pink; blue; beautiful colour; rain drops; sunshine; accounting; writting; STITCH; Fido Dido; and much more

Kamis, 06 Juni 2013

Hubungan antara Ekonomi, Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat


Sebelum saya membahas tentang hubungannya, terlebih dulu saya akan menguraikan masing-masing dari ekonomi dan hukum itu sendiri.

A. EKONOMI
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Pengertian lainnya, ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Jika dilihat dari asal katanya, Ekonomi berasal dari kata oikos yang berarti rumah tangga dan nomos artinya ilmu. Jadi pengertian ekonomi secara asal kata yaitu ilmu yang mengatur rumah tangga. Pengertian ekonomi penting untuk dipahami dan dikaitkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tidak bisa lepas dari ekonomi, karena apa yang kita lakukan adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Konsumsi dalam pengertian ekonomi di atas adalah tindakan menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Konsumen biasanya berupa individu dan atau sekelompok masyarakat yang memakai produk untuk tujuan pemuasan diri.
Secara garis besarnya, analisis utama dalam ilmu ekonomi dapat dibedakan kepada dua bentuk, yaitu teori mikroekonomi dan teori makroekonomi. Teori mikroekonomi adalah salah satu bidang studi dalam ilmu ekonomi yang melihat dan menganalisis tentang kegiatan dalam perekonomian. Teori makroekonomi adalah salah satu bidang studi dalam ilmu ekonomi yang melihat dan menganalisis tentang kegiatan ekonomi yang berlaku dengan cara melihat bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan dalam perekonomian. Dalam ekonomi tentunya ada masalah pokoknya. Masalah pokok atau masalah utama ekonomi yang dihadapi setiap masyarakat, yaitu masalah kelangkaan atau kekurangan.

B. HUKUM
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum. Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum. Setiap kegiatan, peristiwa, suatu bidang pasti ada yang mengatur yaitu hukum agar tercipta ketertiban. Sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila berciri-ciri adanya perintah dan larangan, dan perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, diantaranya hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.

C. EKONOMI, HUKUM, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
            Kesejahteraan masyarakat adalah tujuan mengapa Negara ini terbentuk. Kesejahteraan masyarakat akan berimbas pada politik, hukum, ekonomi, dan sebagainya. kesejahteraan masyarakat bisa diartikan sebagai pilar utama dalam bangunan yang bernama Negara. tanpa kesejahteraan masyarakat sebuah Negara akan seperti jalan di tempat. Ukuran dari kesejahteraan sebuah masyarakat adalah:
1. Gizi
2. Rumah
3. Beli baju baru
4. Pendidikan
            Ekonomi, hukum, dan kesejahteraan tentu memiliki hubungan yang erat. Pertama antara Ekonomi dan kesejahteraan. Ukuran kesejahteraan masyarakat yang telah disebutkan di atas terwujud atau tidaknya pasti melibatkan ekonomi, contohnya gizi. Rata-rata gizi buruk di Indonesia terjadi karena ketidak mampuan seseorang membeli makanan yang layak dan memenuhi empat sehat lima sempurna. Begitu juga dengan pendidikan. Sebagian besar anak-anak yang putus sekolah memiliki alasan karena tidak adanya biaya untuk membayar spp.
Dalam penjelasan ekonomi di atas, saya menyinggung tentang masalah utama dari ekonomi yaitu kelangkaan atau kekurangan. Kelangkaan atau kekurangan terjadi sebagai akibat dari ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat. Bagaimana bisa kesejahteraan masyarakat di suatu Negara dikatakan tercapai sedangkan kebutuhan masyarakat di dalamnya tidak terpenuhi? Kesenjangan juga merupakan masalah yang menghubungkan antara kesejahteraan masyarakat. Dalam kenyataan (bukan menurut data atau angka) kesenjangan yang terjadi antara si kaya dan si miskin benar ekstrem. Sehingga muncul istilah “yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin”.
Kemudian, hubungan antara ekonomi dan hukum. Secara orang awam yang tidak mengerti tentang hukum-hukum yang berlaku, saya menyetujui kalau antara ekonomi dan hukum memiliki hubungan. Bukan hanya ekonomi, bidang lainpun seperti industri, pertanian dan semacamnya tentu memiliki hubungan. Karena setiap bidang yang ada harus dituntun dengan hukum yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan. Bahkan, ekonomi yang sudah memiliki hukum dan ketentuan yang berlaku, masih banyak yang melakukan penyimpangan seperti korupsi. Apa jadinya jika tidak ada hukum yang berlaku?
Kesimpulan dari semua, ekonomi, hukum, dan kesejahteraan masyarakat pasti mempunyai hubungan yang erat. karena kesejahteraan masyarakat selalu diukur dari perekonomian suatu Negara. Jika perekonomian Negara tersebut bagus, maka diperkirakan kesejahteraan masyarakatnya akan terjamin. Untuk mencapai perekonomian yang dikatakan bagus diperlukan hukum yang berdiri tegak agar para pelaku tidak melakukan penyimpangan dan melakukannya dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat mencapai kesejahteraan yang diharapkan.

Sumber:
Sukirno, Sandono. MIKRO EKONOMI Teori Pengantar. 2005. Jakarta: Rajawali Pers.

Saya mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar