It's me!

Foto saya
ALLAH SWT-- tough; weak; strong; have a dream; have a choice; love a laugh; have a great family; have nice friends; have an ugly cat; pink; blue; beautiful colour; rain drops; sunshine; accounting; writting; STITCH; Fido Dido; and much more

Minggu, 30 Juni 2013

Mengapa Korupsi Sulit di Berantas?


Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·        perbuatan melawan hukum,
·        penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·        memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·        merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·        memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·        penggelapan dalam jabatan,
·        pemerasan dalam jabatan,
·        ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·        menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan  pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya  pemerintahan oleh para pencuri, dimana  pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Adapun faktor penyebab terjadinya korupsi dalam suatu oganisasi dapat kita bedakan dalam 3 faktor bagaimana korupsi itu terjadi , yaitu ;

a. Kemampuan
Adalah kemampuan orang tersebut untuk melakukan korupsi ? Kemampuan melakukan tindak korupsi hanya bisa dilakukan apabila orang tsb memilki kemampuan dan kecerdasan untuk merekayasa dengan membuat data,pembukuan dan laporan fiktif yang tentunya bertujuan agar kasusnya tidak terdeteksi atau tidak terungkap saat ada pemeriksaan dari   Instansi yang berkompeten.

b. Kemauan
Adalah kemauan orang tersebut untuk melakukan tindak pidana korupsi, artinya walaupun orang tersebut memilki kemampuan untuk melakukan tindakan korupsi, namun karena orang tersebut memilki integritas yang tinggi apakah karena memilki keimanan yang kuat terhadap agamanya, memiliki nasionalisme yang tinggi terhadap negaranya atau juga memilki kesadaran yang kuat tentang hak dan kewajibannya tentang berbangsa dan bernegara atau kekhawatiran mendapat sangsi hukum yang tegas & keras, sehingga  orang tersebut tidak akan mau melakukan walaupun sebenarnya dia memiliki kemampuan untuk melakukannya.

c. Kesempatan
Kesempatan adalah system  yang dibangun pada  instansi tersebut hendaknya dengan menggunakan prinsip  management yang efektif dengan  prosedure dan mekanisme  yang jelas serta  pengawasan dan pengendalian yang baik sehingga tidak menciptakan dan memberi peluang pada orang per-orang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Prinsip dasar ini akan bekerja efektif apabila eksekutif, legislatif dan judikatif memilki perpektif dan filosofi yang sama tentang good goverment dan clean goverment dengan membuat seluruh kebijakan secara transparan dan akuntable serta memberikan  akses seluas-luasnya pada masyarakat untuk ikut mengawasi program yang dijalankan eksekutif. Karena tanpa hal tersebut sangat sukar dan mustahil  pencegahan korupsi dapat dilakukan , mengingat sifat dari korupsi sendiri yang senantiasa melibatkan banyak orang dengan melakukan kolusi baik secara vertical, horizontal maupun diagonal dan  merusak system yang ada dan dari beberapa kejadian senantiasa ada keterlibatan legislatif dalam penyusunan program dan ketika kasusnya terkuak mulai terlihat ada pelibatkan aparat penegak hukum dengan melakukan gratifikasi untuk membungkam dan mempeti-es kan kasus-kasus tertentu bahkan dengan kekuatan yang mereka miliki, mereka mampu meredam berita dari media massa. Hal ini adalah realita yang terjadi negara kita, khususnya di daerah yang jauh dari pantauan berita stasiun televisi nasional, karena saat ini rupanya control  media massa yang paling efektif ternyata yang dilakukan oleh  stasiun televisi nasional walaupun independensinya masih belum terjamin.

Bagaimana cara memberantas korupsi? Menurut sebuah blog (alamat web ada di sumber) ada enam cara ampuh memberantas korupsi, yaitu:

1. Membuat Wisata Pulau Koruptor
Indonesia adalah salah satu negeri yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Sebab, banyak pejabat yang menyelewengkan uang negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Sungguh sangat memprihatinkan dan ironis. Menurut pemilik blog, di antara sekian banyak dana asing yang masuk ke Indonesia sekarang ini, seharusnya sebagian diinvestasikan untuk membangun penjara di sebuah pulau untuk para koruptor, kemudian dimanfaatkan untuk tujuan wisata. Manfaatnya sangat banyak. Selain membuat jera para pelaku, itu akan mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Yang paling penting, juga menjadi tempat yang baik bagi pelajar untuk berlibur sekaligus menambah wawasan, bahwa “koruptor adalah musuh nomor satu bangsa Indonesia. 

2. Perlu Miss Antikorupsi
Sungguh ironis jika melihat kasus korpsi di negeri ini. Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan pemberantasan korupsi di KTT ke-17 ASEAN di Hanoi, Vietnam, Gayus Tambunan malah ngelencer ke Bali hanya untuk menonton turnamen tenis dunia. Sangat disayangkan, begitu gampang sekali para pejabat negeri ini yang diberi kepercayaan oleh masyarakat menyalah gunakan jabatan hanya demi uang. Apalagi yang diberi izin keluar terkait dengan kasus korupsi. Menurut pemilik blog, Indonesia perlu miss antikorupsi. Tugasnya adalah mengampanyekan pentingnya kejujuran dalam menjalankan amanah kepada seluruh pejabat pemerintah mulai  pusat hingga daerah.

3. Mengadopsi Doktrin G 30 S PKI
Tanggal 30 September 1965 merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia. Saat itu, para jenderal yang berjasa dalam kemerdekaan bangsa ini diculik dan dibunuh oleh sekelompok orang yang kemudian dikenal dengan Gerakan 30 September (G 30 S ) PKI. Tapi, semangat G 30 S PKI itu harus diacungi jempol dan layak dijadikan doktin dalam memberantas korupsi di negeri ini. Menurut pemilik blog, Indonesia perlu membentuk Gerakan 30 September Pemberantasan Korupsi di Indonesia (G 30 S PKI). Tujuannya, menindak tegas para jenderal ataupun pejabat pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Hal ini perlu dilaksanakan karena masih banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi, tapi tak tersentuh hukum

4. Mendirikan WikiLeaks Indonesia
Saat ini dunia tengah diguncang oleh kebocoran kawat diplomatik beberapa negara. Yang paling sering dipublikasikan adalah dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) erhadap negara-negara lain. Akibatnya, negara adidaya itu berang karena kebusukan diplomasinya terbongkar. Menurut pemilik blog, pemerintah atau masyarakat di Indonesia perlu mendirikan lembaga mirip WikiLeaks khusus Indonesia. Tugasnya, mengungkap dan membeberkan dokumen rahasia kawat diplomasi antar koruptor, pelanggaran HAM, dan jaringan terorisme yang selama ini seolah tidak terselesaikan di negeri ini.

 5. Memiskinkan Para Koruptor
Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dinilai beberapa kalangan terlalu ringan dan telah merusak tatanan hukum Indonesia. Muncul banyak komentar miring dari masyarakat tentang vonis itu, seperti dalam diskusi beberapa mahasiswa di tempat biasa mereka berkumpul. Dalam diskusi tersebut, ada yang berpendapat bahwa mereka rela dipenjara tujuh tahun asal diberi uang Rp 28 miliar daripada berkuliah empat tahun tapi belum tentu segala cita-cita tecapai. Memang pendapat seperti itu salah dan perlu diluruskan. Tapi, itulah yang terjadi jika hukum tetap timpang dan tidak bisa menjerat para pelaku korupsi dengan sanksi yang pantas. Yakni, semakin banyak koruptor baru. Sebab, hukum yang semestinya memberikan efek jera bagi koruptor malah hanya menjadi formalitas di suatu negara. 

6.  Menghapus Remisi Bagi Koruptor
Sungguh enak jadi koruptor di Indonesia. Setiap peringatan hari kemerdekaan RI pasti mendapatkan remisi tahanan. Belum lagi grasi dari presiden. Benar-benar dimanjakan oleh pemerintah.

Setelah secara teori saya pelajari dari berbagai sumber, apa yang telah Pemerintah lakukan untuk memberantas korupsi di negeri ini? Mengapa korupsi masih terjadi disana-sini?

Menurut sumber yang saya dapat di salah satu blog, Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN. Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
       i.          Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
     ii.          Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
   iii.          Membangun kepercayaan masyarakat.
   iv.          Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
     v.          Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.

Selain itu ada pula upaya yang dilakukan masyarakat untuk membantu pemerintah memberantas korupsi seperti lembaga LSM membantu utnuk mengawasi dan melaporkan tindak korupsi. Para mahasiswa melakukan demo di tempat-tempat penting, walaupun menurut saya cara ini kurang efektif (maaf saya tidak bermaksud menyinggung siapapun), tapi ini juga termasuk upaya dan bentuk kepedulian masyarakat terhadap korupsi yang makin menyebar.  

Namun, cara-cara di atas masih terbilang kurang ampuh karena masih banyak korupsi yang terjadi. Bahkan semakin banyak yang melakukannya. Korupsi itu, ada yang terjadi karena keterpaksaan keadaan dan ada yang terjadi karena sudah niat. Korupsi sulit diberantas karena banyaknya petinggi-petinggi di Indonesia ini terlalu meremehkan hukuman yang ada. Saat seseorang ingin melakukan tindak korupsi, pasti ia akan berpikir apa yang akan terjadi jika ia melakukannya. Sebenarnya hukuman yang ada di Indonesia untuk korupsi sudah cukup berat, namun menurut saya kurang tegas. Terlalu banyak tolerin karena koruptur sudah “main belakang”. Coba hukuman-hukumana yang ada lebih dipertegas, dan katakan tidak pada uang untuk suatu penegakkan hukum!




Sumber :





Terima kasih kepada para sumber yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengutip ataupun mengcopy. Mohon maaf jika ada salah kata, ataupun perkataan yang menyinggung dari paragraf-paragraf di atas. Saya hanya mahasiswa yang sedang belajar untuk berpendapat lewat tulisan ini, sama sekali saya tidak bermaksud untuk menyindir atau memihak seseorang. Terima kasih sekali lagi :)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar