Korupsi atau rasuah (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan
pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain
yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·
perbuatan melawan hukum,
·
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan,
atau sarana,
·
memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau korporasi, dan
·
merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara
Jenis
tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·
memberi atau menerima hadiah atau janji
(penyuapan),
·
penggelapan dalam jabatan,
·
pemerasan dalam jabatan,
·
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara), dan
·
menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara)
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua
bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang
arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Adapun
faktor penyebab terjadinya korupsi dalam suatu oganisasi dapat kita bedakan
dalam 3 faktor bagaimana korupsi itu terjadi , yaitu ;
a.
Kemampuan
Adalah
kemampuan orang tersebut untuk melakukan korupsi ? Kemampuan melakukan tindak
korupsi hanya bisa dilakukan apabila orang tsb memilki kemampuan dan kecerdasan
untuk merekayasa dengan membuat data,pembukuan dan laporan fiktif yang
tentunya bertujuan agar kasusnya tidak terdeteksi atau tidak terungkap saat ada
pemeriksaan dari Instansi yang berkompeten.
b.
Kemauan
Adalah
kemauan orang tersebut untuk melakukan tindak pidana korupsi, artinya walaupun
orang tersebut memilki kemampuan untuk melakukan tindakan korupsi, namun karena
orang tersebut memilki integritas yang tinggi apakah karena memilki keimanan
yang kuat terhadap agamanya, memiliki nasionalisme yang tinggi terhadap
negaranya atau juga memilki kesadaran yang kuat tentang hak dan kewajibannya
tentang berbangsa dan bernegara atau kekhawatiran mendapat sangsi hukum yang
tegas & keras, sehingga orang tersebut tidak akan mau melakukan
walaupun sebenarnya dia memiliki kemampuan untuk melakukannya.
c.
Kesempatan
Kesempatan
adalah system yang dibangun pada instansi tersebut hendaknya dengan
menggunakan prinsip management yang efektif dengan prosedure dan
mekanisme yang jelas serta pengawasan dan pengendalian yang baik
sehingga tidak menciptakan dan memberi peluang pada orang per-orang untuk
melakukan tindak pidana korupsi. Prinsip dasar ini akan bekerja efektif apabila
eksekutif, legislatif dan judikatif memilki perpektif dan filosofi yang sama
tentang good goverment dan clean goverment dengan membuat seluruh kebijakan
secara transparan dan akuntable serta memberikan akses seluas-luasnya
pada masyarakat untuk ikut mengawasi program yang dijalankan eksekutif. Karena
tanpa hal tersebut sangat sukar dan mustahil pencegahan korupsi dapat
dilakukan , mengingat sifat dari korupsi sendiri yang senantiasa melibatkan
banyak orang dengan melakukan kolusi baik secara vertical, horizontal maupun
diagonal dan merusak system yang ada dan dari beberapa kejadian
senantiasa ada keterlibatan legislatif dalam penyusunan program dan ketika
kasusnya terkuak mulai terlihat ada pelibatkan aparat penegak hukum dengan
melakukan gratifikasi untuk membungkam dan mempeti-es kan kasus-kasus
tertentu bahkan dengan kekuatan yang mereka miliki, mereka mampu meredam
berita dari media massa. Hal ini adalah realita yang terjadi negara kita,
khususnya di daerah yang jauh dari pantauan berita stasiun televisi nasional,
karena saat ini rupanya control media massa yang paling efektif ternyata
yang dilakukan oleh stasiun televisi nasional walaupun independensinya
masih belum terjamin.
Bagaimana
cara memberantas korupsi? Menurut sebuah blog (alamat web ada di sumber) ada
enam cara ampuh memberantas korupsi, yaitu:
1.
Membuat Wisata Pulau Koruptor
Indonesia adalah salah satu negeri yang tingkat
korupsinya sangat tinggi. Sebab, banyak pejabat yang menyelewengkan uang
negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Sungguh sangat
memprihatinkan dan ironis. Menurut pemilik blog, di antara sekian banyak dana
asing yang masuk ke Indonesia sekarang ini, seharusnya sebagian diinvestasikan
untuk membangun penjara di sebuah pulau untuk para koruptor, kemudian
dimanfaatkan untuk tujuan wisata. Manfaatnya sangat banyak. Selain membuat jera para
pelaku, itu akan mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Yang paling
penting, juga menjadi tempat yang baik bagi pelajar untuk berlibur sekaligus
menambah wawasan, bahwa “koruptor adalah musuh nomor satu bangsa
Indonesia.
2. Perlu Miss Antikorupsi
Sungguh ironis jika melihat kasus korpsi di negeri
ini. Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan pemberantasan korupsi di
KTT ke-17 ASEAN di Hanoi, Vietnam, Gayus Tambunan malah ngelencer ke
Bali hanya untuk menonton turnamen tenis dunia.
Sangat disayangkan, begitu
gampang sekali para pejabat negeri ini yang diberi kepercayaan oleh masyarakat
menyalah gunakan jabatan hanya demi uang. Apalagi yang diberi izin keluar
terkait dengan kasus korupsi. Menurut pemilik blog, Indonesia perlu miss antikorupsi.
Tugasnya adalah mengampanyekan pentingnya kejujuran dalam menjalankan amanah
kepada seluruh pejabat pemerintah mulai pusat hingga daerah.
3. Mengadopsi Doktrin G 30 S PKI
Tanggal 30 September 1965 merupakan sejarah kelam
bangsa Indonesia. Saat itu, para jenderal yang berjasa dalam kemerdekaan bangsa
ini diculik dan dibunuh oleh sekelompok orang yang kemudian dikenal dengan
Gerakan 30 September (G 30 S ) PKI. Tapi, semangat G 30 S PKI itu harus diacungi
jempol dan layak dijadikan doktin dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Menurut pemilik blog,
Indonesia perlu membentuk Gerakan 30 September Pemberantasan Korupsi di
Indonesia (G 30 S PKI). Tujuannya, menindak tegas para jenderal ataupun pejabat
pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Hal ini perlu dilaksanakan karena masih
banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi, tapi tak tersentuh hukum
4. Mendirikan WikiLeaks Indonesia
Saat ini dunia tengah diguncang oleh kebocoran kawat
diplomatik beberapa negara. Yang paling sering dipublikasikan adalah dokumen
rahasia Amerika Serikat (AS) erhadap negara-negara lain. Akibatnya, negara
adidaya itu berang karena kebusukan diplomasinya terbongkar.
Menurut pemilik blog,
pemerintah atau masyarakat di Indonesia perlu mendirikan lembaga mirip
WikiLeaks khusus Indonesia. Tugasnya, mengungkap dan membeberkan dokumen
rahasia kawat diplomasi antar koruptor, pelanggaran HAM, dan jaringan terorisme
yang selama ini seolah tidak terselesaikan di negeri ini.
5. Memiskinkan Para Koruptor
Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada
terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dinilai beberapa kalangan terlalu
ringan dan telah merusak tatanan hukum Indonesia.
Muncul banyak komentar
miring dari masyarakat tentang vonis itu, seperti dalam diskusi beberapa
mahasiswa di tempat biasa mereka berkumpul. Dalam diskusi tersebut, ada yang
berpendapat bahwa mereka rela dipenjara tujuh tahun asal diberi uang Rp 28
miliar daripada berkuliah empat tahun tapi belum tentu segala cita-cita
tecapai. Memang pendapat seperti itu salah dan perlu
diluruskan. Tapi, itulah yang terjadi jika hukum tetap timpang dan tidak bisa
menjerat para pelaku korupsi dengan sanksi yang pantas. Yakni, semakin banyak
koruptor baru. Sebab, hukum yang semestinya memberikan efek jera bagi koruptor
malah hanya menjadi formalitas di suatu negara.
6. Menghapus Remisi Bagi Koruptor
Sungguh
enak jadi koruptor di Indonesia. Setiap peringatan hari kemerdekaan RI pasti
mendapatkan remisi tahanan. Belum lagi grasi dari presiden. Benar-benar
dimanjakan oleh pemerintah.
Setelah
secara teori saya pelajari dari berbagai sumber, apa yang telah Pemerintah
lakukan untuk memberantas korupsi di negeri ini? Mengapa korupsi masih terjadi
disana-sini?
Menurut
sumber yang saya dapat di salah satu blog, Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat
dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi,
menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang
diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
i.
Membangun
kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
ii.
Mendorong pemerintah melakukan reformasi public
sector dengan mewujudkan good governance.
iii.
Membangun kepercayaan masyarakat.
iv.
Mewujudkan
keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
v.
Memacu aparat hukum lain untuk
memberantas korupsi.
Selain
itu ada pula upaya yang dilakukan masyarakat untuk membantu pemerintah
memberantas korupsi seperti lembaga LSM membantu utnuk mengawasi dan melaporkan
tindak korupsi. Para mahasiswa melakukan demo di tempat-tempat penting,
walaupun menurut saya cara ini kurang efektif (maaf saya tidak bermaksud
menyinggung siapapun), tapi ini juga termasuk upaya dan bentuk kepedulian
masyarakat terhadap korupsi yang makin menyebar.
Namun,
cara-cara di atas masih terbilang kurang ampuh karena masih banyak korupsi yang
terjadi. Bahkan semakin banyak yang melakukannya. Korupsi itu, ada yang terjadi
karena keterpaksaan keadaan dan ada yang terjadi karena sudah niat. Korupsi
sulit diberantas karena banyaknya petinggi-petinggi di Indonesia ini terlalu
meremehkan hukuman yang ada. Saat seseorang ingin melakukan tindak korupsi,
pasti ia akan berpikir apa yang akan terjadi jika ia melakukannya. Sebenarnya
hukuman yang ada di Indonesia untuk korupsi sudah cukup berat, namun menurut
saya kurang tegas. Terlalu banyak tolerin karena koruptur sudah “main belakang”.
Coba hukuman-hukumana yang ada lebih dipertegas, dan katakan tidak pada uang
untuk suatu penegakkan hukum!
Sumber
:
Terima kasih kepada para sumber yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengutip ataupun mengcopy. Mohon maaf jika ada salah kata, ataupun perkataan yang menyinggung dari paragraf-paragraf di atas. Saya hanya mahasiswa yang sedang belajar untuk berpendapat lewat tulisan ini, sama sekali saya tidak bermaksud untuk menyindir atau memihak seseorang. Terima kasih sekali lagi :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar