It's me!

Foto saya
ALLAH SWT-- tough; weak; strong; have a dream; have a choice; love a laugh; have a great family; have nice friends; have an ugly cat; pink; blue; beautiful colour; rain drops; sunshine; accounting; writting; STITCH; Fido Dido; and much more

Kamis, 25 Desember 2014

ISU ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI

Isu etika adalah persoalan tentang etika individual. Dari sudut pandang komunikasi, isu-isu mengenai etika muncul ke permukaan setiap kali pesan-pesan memiliki kemungkinan untuk memengaruhi orang lain. Perilaku beretika dan keuntungan personal adalah isu-isu yang dekat kaitannya. Berbagai isu etika dalam bisnis dapat dibagi ke dalam empat area: kesetaraan, hak, kejujuran, dan penggunaan kekuasaan perusahaan. Contoh isu etika dalam bisnis yaitu “Apakah CEO harus diberikan gaji dalam perusahaan yang tidak menguntungkan?”
1.      Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan yaitu benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut. Benturan kepentingan merupakan salah satu isu dalam etika. Jenis benturan kepentingan addalah sebagai berikut:
a.       Benturan kepentingan yang bersifat personal
b.      Benturan kepentingan yang bersifat impersonal
c.       Benturan kepentingan individual (berdasarkan kepentingan organisator)
Transaksi benturan kepentingan seringkali terjadi pada anggota direksi ataupun komisaris. Anggota direksi ataupun komisaris melakukan transaksi menjual asset milik pribadi kepada perusaan tempat ia bekerja dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga pasar atau harga wajar. Hal seperti ini dalam menghadapi transaksi benturan kepentingan dapat memiliki implikasi moral, yaitu saham perusahaan bersangkutan masuk blacklist di mata investor.
2.      Etika dalam Tempat Kerja
Perusahaan menghadapi banyak tantangan dalam permasalahan mengenai etika di tempat kerja. Salah satunya adalah bagaimana indvidi berperilaku. Sebagai contoh dalam suatu perusahaan hubungan antara atasan-bawahan ada potensi bahaya, terutama di pihak bawahan. Sebagai bawahan, sudah seharusnya melakukan pekerjaannya dengan baik tanpa melupakan etika dalam bekerja, namun atasan pun juga seharusnya tidak melupakan etika yang berlaku dan tidak semena-mena dalam memimpin suatu perusahaan.
3.      Aktivitas Bisnis Internasional – Masalah Budaya
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
4.      Akuntabilitas Sosial
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai spectrum pendekatan, mekanisme, dan praktek yang digunakan oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders) untuk menjamin pemerintahan ada pada tingkat dan tipe kinerja yang diinginkan. Dengan kata lain, akuntabilitas bertujuan untuk menjamin agar prosedur, aktivitas, dan output dari kebijakan pemerintah memenuhi tujuan dan standar yang telah disepakati bersama. Akuntabilitas adalah ciri-ciri dari sistem dan institusi social. Ini berarti bahwa ada mekanisme yang menentukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. Sistem dan institusi yang sulit menentukan siapa yang mengambil tindakan apa akan gagal melakukan analisis etika atau tindakan etika. Manajer institusi, organisasi, dan semacamnya memiliki tanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya sendiri. Jika seseorang melakukan penyimpangan atau menyalah-gunakan tanggung jawabnya, maka itu akan mendekati kepada isu etika, yaitu pada area penggunaan kekuasaan perusahaan.
5.      Manajemen Krisis
Manajemen krisis dapat dimanfaatkan hampir di semua bidang, tetapi umumnya digunakan dalam hubungan internasional, politik, bisnis, dan manajemen. Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi dapat mengubah krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan publik. Sebab, krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara organisasi dengan publiknya.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Haris. 2005. 7 Pilar Perusahaan Unggul Implementasi Kriteria Baldrige untuk Meningkatkan Kinnerja Perusahaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Bartono, dan Novianto. 2005. Today’s Business Ethics Langkah-langkah Strategis Menerapkan Etika dalam Bisnis dan Pariwisata. Jakarta: Penerbit PT Elex Media Komputindo.
Firsan Nova. 2009. Crisis Public Relations Bagaimana PR Menangani Krisis Perusahaan. Jakarta: Grasindo
Griffin, Ricky.E, dkk. 2007. Bisnis, Edisi Kedelapan. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Parsons, Patricia J. 2004. Etika Public Relations. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Yayasan Obor Indonesia. 2002. Jurnal Analisis Sosial vol. 7 no.2 Juni 2002. Bandung: Akatiga.
West, Richard, dkk. 2008. Pengantar Teori Komunikasi, Edisi 3. Jakarta: Penerbit Salemba Humanika.
Widjaja, Gunawan. 2008. Risiko Hukum Pemilik, Direksi & Komisaris PT. Jakarta: ForumSahabat.

Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh penulis buku dan juga jurnal yang saya cantumkan di daftar pustaka yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika ada penambahan kata-kata dari tulisannya




Sabtu, 15 November 2014

TUGAS 2 SOFTSKILL


1.    ETIKA DALAM AUDITING
1.1  Kepercayaan Publik
Salah satu manfaat dari jasa akuntan publik adalah memberikan informasi  yang akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kewajarannya lebih dapat dipercaya dibandingkan laporan keuangan yang tidak atau belum diaudit. Para pengguna laporan audit mengaharapkan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bebas dari salah saji material, dapat dipercaya kebenarannya untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan suatu jasa profesional yang independen dan obyektif (yaitu akuntan publik) untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. pemakai laporan keuangan menaruh kepercayaan yang besar terhadap hasil pekerjaan auditor dalam mengaudit laporan keuangan. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keungan auditan dan jasa yang diberikan auditor mengharuskan auditor memperhatikan kualitas audit yang dilakukannya. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme
1.2  Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
(1)  Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standard an prinsip-prinsip akuntansi
(2)  Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3)  Melarang review praktik professional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4)  Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI—KAP dalam rangka penegakan disiplin anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review di atas, tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya.
1.3  Tanggung Jawab Dasar Auditor
Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik dalam melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika bertindak untuk kepentingan publik, setiap praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan kode etik profesi yang diatur dalam kode etik ini.
Auditor independen mempunyai tanggung jawab terhadap profesi mereka. Tanggung jawab ini meliputi tanggung jawab untuk mematuhi standar/ketentuan yang telah disepakati bersama oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia, termasuk tanggung jawab untuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum, standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, dan Kode Etik Akuntan Indonesia
1.4  Independensi Auditor
Kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi. Independensi merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi. Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Akuntan publik tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik. Sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Dalam melakukan pekerjaannya, para pemeriksa intern (termasuk auditor) harus mengikuti standar profesi dan kode etik serta aturan lain yang berkaitan. Independensi yang dimasukdkan tidak berarti seperti sikap seorang penuntut dalam perkara pengadilan, namun lebih dapat disamakan dengan sikap tidak memihaknya seorang hakim. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, Namun, juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen, seperti calon-calon pemilik dan kreditur. Penilaian masyarakat atas independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara keseluruhan. Oleh karenanya apabila seorang auditor independen atau suatu Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen. Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen.
1.5  Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
1.    Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2.    Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.

2.    ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
2.1  Tanggung Jawab Akuntan Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Akuntansi pajak merupakan metode dan praktik akuntansi khusus untuk memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk penyusunan laporan keuangan fiscal dan pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) serta perencanaan dalam rangka mengefisienkan beban pajak. Tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja. Hal tersebut juga harus terdiri dari kongres, administrasi dan komunitas praktisi. Kemudian, pentingnya pervasive (peresapan) juga merupakan tanggung jawab akuntan pajak. Dalam hubungan antara praktisi dank lien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan.
2.2  Etika Akuntan Pajak
Etika professional juga berkaitan dengan prilaku moral. Dalam hal ini prilaku moral lebih terbatas pada pengertian yang diliputi kekhasan pola etis yang diharapkan untuk profesi tertentu. Ciri khas profesionalisme menurut IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) adalah memiliki integritas, kompetensi, jujur, bebas dan mandiri, dan tidak berpihak kepada siapapun. Sedangkan yang dimaksud dengan Aturan Profesional adalah suatu aturan tentang tingkah laku sebagai rujukan perilaku profesional setiap anggota, yang akan mengakibatkan setiap anggota dikenakan sanksi disiplin oleh IKPI, apabila anggota tersebut melakukan pelanggaran terhadap Aturan.Aturan Profesional yang dimaksudkan telah dijelaskan secara mendetail oleh IKPI yang dimuat didalam Standart Profesi Konsultan Pajak, berikut ini penjelasannya :
1. Kecermatan dan Ketelitian.
a. Setiap anggota harus bekerja dengan cermat dalam melaksanakan tugas profesionalnya
b. Setiap anggota harus segera memberitahu IKPI bila yang bersangkutan :
- Diduga melakukan tindak pidana (selain pelanggaran lalulintas);
- Menerima peringatan atas suatu pelanggaran oleh organisasi profesi lain, dimana ia menjadi anggotanya.
2. Kompetensi.
Setiap anggota harus menjalankan praktek profesionalnya sesuai dengan pengetahuan teknis dan sesuai Standar Profesi ini. Setiap anggota dilarang memberikan jasa profesionalnya yang tidak sesuai dengan kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud, kecuali ada arahan dan bimbingan yang cukup dari anggota lain yang memiliki kompetensi yang sesuai, agar tugas penugasan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
3. Kerahasiaan.
a. Setiap anggota wajib menjaga kerahasiaan kliennya dan/atau pemberi kerjanya. Hak dan tanggung jawab untuk memelihara kerahasiaan adalah tanpa batas
2.3  Kompleksitas Aturan Perpajakan vs Tuntutan Klien
Dalam struktur anggaran Negara, seperti halnya Negara kita bisa mencapai 75% diperoleh dari pajak. Kondisi inilah yang memicu pemerintah untuk memuat aturan-aturan perpajakan. Aturan perpajakan merupakan masalah yang sebaiknya menjadi prioritas bagi pemerintah supaya tidak terjadi tax evasion/ tax avoidance.
DAFTAR PUSTAKA:
Indah, Siti NurMawar. 2010. PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT (Studi Empiris Pada Auditor KAP Di Semarang). Skripsi Universitas Diponegoro. Dapat di unduh di http://eprints.undip.ac.id/   
Institut Akuntan Publik Indonesia. 2011. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia(Kompartemen Akuntan Publik). 2006. Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001.  Jakarta: Salemba Empat.
Kurniawan, Ciska, dan Arja Sadjiarto. 2013. Pemahaman Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Mengenai Hubungan dengan Wajib Pajak oleh Konsultan Pajak di Surabaya. Tax & Accounting Review, Vol.1, No.1, 2013, Program Akuntansi Pajak Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Petra.
Mardiasmo. 2009. Perpajakan Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: Andi Offset.
Mayangsari, Sekar, dan Puspa Wandanarum. 2013. Auditing. Jakarta: Media Bangsa.
Rachmania, Regina Andita, dkk. Etika dalam Perpajakan. Makalah Etika Bisnis dan Profesi. Dapat diunduh di https://id.scribd.com.
Yulius Jogi Christiawan. 2002. Kompetensi Dan Independensi Akuntan Publik : Refleksi Hasil Penelitian Empiris. Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 4, No. 2, Nopember 2002: 79 – 92.
Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh penulis buku dan juga jurnal yang saya cantumkan di daftar pustaka yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika ada penambahan kata-kata dari tulisannya




Jumat, 17 Oktober 2014

Etika Profesi

I.                   TEORI ETIKA
Salah satu karakteristik yang membedakan setiap profesi dengan masyarakat pada umumnya adalah kode etik perilaku professional atau etika para anggotanya. Pengertian etika, dalam bahasa latin "ethica", berarti falsafah moral. Ia merupakan pedoman cara bertingkah laku yang baik dari sudut pandang budaya, susila serta agama. Istilah etika jika dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998), memiliki tiga arti, yang salah satunya adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Kata lain untuk etika ialah moralitas (morality.) Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan seperangkat aturan/ norma/ pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok/ segolongan manusia/ masyarakat/ profesi.
a.      Prinsip-prinsip Etika
Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Interpretasi aturan etika merupakan yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Terdapat 8 prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota, yang meliputi: Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Umum, Integritas, Obyektifitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesionalnya, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan Standar Teknis.
b.      Basis Teori Etika
Menurut Sukrisno (2009) ada banyak teori etika yang berkembang, sehingga harus dibuat pembedaannya secara garis besar. Sukrisno membedakan teori etika sebagai berikut:
1.      Teori Egoisme
2.      Teori Utilitarianisme
3.      Teori Dentologi (Teori Kewajiban)
4.      Teori Hak
5.      Teori Keutamaan
6.      Teori etika teonom

c.       Dilema Etika
Manusia senantiasa dihadapkan pada kebutuhan untuk membuat keputusan yang memiliki konsekuensi bagi diri mereka sendiri maupun orang lain. Seringkali dilema etika yang berasal dari pilihan yang membawa kebaikan pada satu pihak, ternyata tidak membawa kebaikan bagi pihak lain. Auditor, akuntan, dan kalangan bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karier bisnis. Berikut adalah beberapa dilema etika yang dihadapi:
1.      Bernegosiasi dengan klien yang mengancam untuk mencari auditor baru kalau perusahaan tidak memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian
2.      Memutuskan akan menegur supervisor yang telah melakukan lebih saji secara material nilai pendapatan departeman untuk mendapatkan bonus yang lebih besar
3.      Melanjutkan
4.      Bergabung di perusahaan yang melecehkan dan memperlakukan pegawai dan pelanggan secara tidak jujur

d.      Egoism
Teori egoism ini menjelaskan bahwa tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan diri sendiri (self –interest). Hal ini bertentangan dengan teori altruism, yaitu tindakan yang peduli pada orang lain atau lebih mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingan diri sendiri.
e.       Utilitariatisme
Teori ini memandang bahwa suatu tindakan dikatakan baik jika memberi manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat. Jadi ukuran baik buruknya tindakan dilihat dari akibat, konsekuensi, dan tujuan dari tindakan tersebut, apakah memberikan manfaat atau tidak.
f.       Deontologi
Dipelopori oleh Emmanuel Kant (1724 – 1804),kewajiban moral harus dilaksanakan demi kewajiban itu sendiri, bukan karena ingin memperoleh tujuan kebahagiaan, bukan juga karena perintah agama. Moralitas adalah otonom dan harus berpusat pada pengertian manusia berdasarkan akal sehat yang dimiliki manusia itu sendiri.
g.      Virtue Etics
Maksud dari teori keutamaan ini dalah setiap manusia harus tahu dan dapat memposisikan perilakunya atau wataknya sehingga individu tersebut dapat berperilaku atau bertingkah laku dengan baik secara moral.  

II.                PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
a.      Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa criteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang oenting tanpa melihat apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak. Profesi akuntan di Indonesia sekarang ini menghadapi tantangan yang semakin berat. Di Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu, profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik ini mengikat para anggota IAI di satu sisi dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI di sisi lainnya. Di Indonesia, penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh sekurang–kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik – IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik – IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap Kode Etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.
b.      Ekspetasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan. 
c.       Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi/ Auditing
Profesionalisme juga menjadi syarat utama bagi seseorang yang ingin menjadi seorang auditor eksternal. Sebab dengan profesionalisme yang tinggi kebebasan auditor akan semakin terjamin. Pertimbangan auditor tentang materialitas adalah suatu masalah kebijakan profesional dan dipengaruhi oleh persepsi auditor tentang kebutuhan yang beralasan dari laporan keuangan. Gambaran tentang profesionalisme seorang auditor menurut Hall (1968) tercermin dalam lima hal yaitu: pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, kepercayaan terhadap peraturan profesi, dan hubungan dengan rekan seprofesi.
d.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Menurut Agoes (2004) ada dua alasan perlunya suatu laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu
1.      jika tidak diaudit ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja sehingga diragukan kewajarannya oleh pihak–pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan, dan
2.      jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) dari KAP
Ini berarti laporan keuangan tersebut dapat diasumsikan bebas dari salah saji material dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum di Indonesia. Laporan keuangan yang mengandung salah saji material dampaknya, secara individual atau keseluruhan cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan disajikan secara tidak wajar dalam semua hal yang material. Di sinilah peran akuntan publik dalam menentukan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.

III.             KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
a.      Kode Etik Perilaku Profesional
Dalam hal etika, sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang dituangkan dalam bentuk aturan khusus. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut, yang biasa disebut sebagai kode etik. Kode etik harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi yang memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat dan merupakan alat kepercayaan bagi masyarakat luas. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap profesional wajib mentaati etika profesinya terkait dengan pelayanan yang diberikan apabila menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Seorang auditor bisa dikatakan profesional apabila telah memenuhi dan mematuhi standar-standar kode etik yang telah ditetapkan oleh IAI, antara lain:
-          prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh IAI yaitu standar ideal dari perilaku etis yang telah ditetapkan oleh IAI seperti dalam terminologi filosofi,
-          peraturan perilaku seperti standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus yang merupakan suatu keharusan,
-          inteprestasi peraturan perilaku tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya, dan
-          ketetapan etika seperti seorang akuntan publik wajib untuk harus tetap memegang teguh prinsip kebebasan dalam menjalankan proses auditnya, walaupun auditor dibayar oleh kliennya.
b.      Prinsip-prinsip Etika: IAI
Prinsip-prinsip etika yang dirumuskan IAPI dan dianggap menjadi Kode etik perilaku akuntan Indonesia adalah
1.      tanggung jawab,
2.      kepentingan masyarakat,
3.      integritas,
4.      obyektifitas dan independen,
5.      kompetensi dan ketentuan profesi,
6.      kerahasiaan, dan
7.      perilaku profesional.
Semakin tinggi akuntan publik menaati kode etik maka semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitas.
c.       Aturan dan Interperstasi Etika
Ada empat bidang utama dimana IAI berwenang menetapkan standar dan memuat aturan yang bisa meningkatkan perilaku profesioanal seorang auditor.
1.      Standar auditing. Komite Standar Profesional Akuntan Publik (Komite SPAP) IAI bertanggung jawab untuk menerbitkan standar auditing. Standar ini disebut sebagai Pernyataan Standar Auditing atau PSA (sebelumnya disebut sebagai NPA dan PNPA).
2.      Standar kompilasi dan penelaahan laporan keuangan. Komite SPAP IAI dan Compilation and Review Standards Committee bertanggung jawab untuk mengeluarkan pernyataan mengenai pertanggungjawaban akuntan publik sehubungan dengan laporan keuangan suatu perusahaan yang tidak diaudit.
3.      Standar atestasi lainnya. Tahun 1986, AICPA menerbitkan Statement on Standards for Atestation Engagements.
4.      Materialitas


DAFTAR PUSTAKA
Agoes, S. 2004. Auditing, Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik. Jakarta: LPFE-UI.
Boynton. Modern Auditing edisi 7 jilid 1. Jakarta: Erlangga.
Hendro Wahyudi dan Aida Ainul Mardiyah. 2006. Pengaruh Profesionalisme Auditor terhadap Tingkat Materialitas dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan. Simposium Nasional Akuntansi 9 Padang.
Herawaty, Arleen dan Yulius Kurnia Susanto. 2009. Pengaruh Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, dan Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas Akuntan Publik. JAAI, Volume 13, Nomor 2, Desember 2009, Halaman 211-220.
Indiana Farid Martadi dan Sri Suranta. 2006. Persepsi Akuntan, Mahasiswa Akutansi, Dan Karyawan Bagian Akutansi Dipandang Dari Segi Gender Terhadap Etika Bisnis Dan Etika Profesi (Studi Di Wilayah Surakarta). Simposium Nasional Akuntansi 9 Padang.
Isnanto,  R. Rizal. 2009.  Buku ajar etika profesi. Semarang:  Universitas Diponegoro.
Lubis, Irwansyah dan Rayendra L. Toruan. 2010. Menggali Potensi Pajak Perusahaan dan Bisnis dengan Pelaksanaan Hukum. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Sri Hutami. 2010. “Tax Planning (Tax Avoidance Dan Tax Evasion) dilihat dari Teori Etika”. E-journal Politama, Vol.9 No.2 (2010).
Sukrisno Agus & I cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.


Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh penulis buku dan juga jurnal yang saya cantumkan di daftar pustaka yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika ada penambahan kata-kata dari tulisannya








Jumat, 07 Maret 2014

Tenses


Tense is a method that we use in English to refer to time - past, present and future. There are 3 kind of tenses: Past, Present, and future. There are 3 form of tenses: Simple, Progessive/ Continuous, and perfect. The function:
Simple present tense                           gives expression to :
- a repeated action that often, sometimes ... happens, but not to an action that is happening at the moment (see "present progressive").

Simple past tense                                gives expression to an action that started in the past and finished in the past.

Simple future tense                            gives expression to an action that will take place in the future, to a spontaneous decision and/or, to an action that can't be planned (e.g. weather).

Present continuous tense                    gives expression to an action that is going on at the moment, to an action that is planned to happen at a certain date in the future.

Past continuous tense                         gives expression to apparently continuous uninterrupted actions in the past (perhaps suddenly interrupted by an action in "simple past")

Present perfect tense                          gives expression to an action that started in the past and goes on in the present.

Past perfect tense                               gives expression to an action which started in the past and ended before another action in the past started.
The following is example of tenses :







Sources:

Thank you very much for the owners of blog who help me indirectly.