Auditing
adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti
secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan
dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Definisi
di atas mengandung arti yang luas dan berlaku untuk segala macam jenis auditing
atau pengauditan yang memiliki tujuan berbeda-beda. Adapun kalimat-kalimat
kunci dalam definisi auditing di atas adalah sebagai berikut:
1.
Proses yang Sistematis
Yaitu
mengandung makna sebagai rangkaian langkah atau prosedur yang logis, terencana,
dan terorganisasi.
2.
Memperoleh dan Menilai Bukti Secara Obyektif
Yaitu
mengandung arti bahwa auditor memeriksa dasar¬-dasar yang dipakai untuk membuat
asersi atau pernyataan oleh manajemen dan melakukan penilaian tanpa sikap
memihak.
3.
Asersi-asersi tentang Tindakan-tindakan dan Kejadian¬kejadian Ekonomi
Yaitu
asersi atau pernyataan tentang kejadian ekonomi yang merupakan informasi hasil
proses akuntansi yang dibuat oleh individu atau suatu organisasi. Hal penting
yang perlu dicatat adalah bahwa asersi-asersi tersebut dibuat oleh penyusun
laporan keuangan, yaitu manajemen perusahaan atau pemerintah, untuk selanjutnya
dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan, jadi bukan merupakan
asersi dari auditor.
4.
Tingkat Kesesuaian antara Asersi-asersi dengan Kriteria yang Telah Ditetapkan
Yaitu
secara spesifik memberikan alasan mengapa auditor tertarik pada pernyataan atau
asersi dan bukti-bukti pendukungnya. Namun agar komunikasi tersebut efisien dan
dapat dimengerti dengan bahasa yang sama oleh para pengguna, maka diperlukan
suatu kriteria yang disetujui bersama. Dalam audit laporan keuangan, kriteria
yang digunakan untuk mengukur tingkat kesesuaian adalah Prinsip Akuntansi
Berterima Umum (PABU).
5.
Mengkomunikasikan Hasilnya kepada Pihak-pihak yang Berkepentingan
Yaitu
kegiatan terakhir dari suatu auditing atau pengauditan adalah menyampaikan
temuan-temuan dan hasilnya kepada pengambil keputusan. Hasil dari auditing
disebut atestasi atau pernyataan pendapat (opini) mengenai kesesuaiannya antara
asersi atau pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu prinsip
akuntansi berterima umum (PABU).
Standar
Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar
pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar
auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar
auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan
Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di
Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted
Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of
Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di
dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang
harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan
terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota
IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng
(IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Auditing Akuntansi Internasional
Dalam
bidang akuntansi, PSAK mengalami “perubahan” mengacu standar internasional. Di
auditing, juga mengalami hal yg serupa. Perbedaannya PSAK mengalami
konvergensi dengan IFRS, standar audit di Indonesia mengadopsi ISA (International
Standards on Auditing). Indonesia
mengadopsi ISA dalam audit laporan keuangan periode yang di mulai pada atau
setelah 1 januari 2013. Sebelumnya
IAPI beserta Menkeu pada pertengahan di tahun 2012 beserta beberapa institusi
yg berada di bawah naungannya melakukan
Public Hearing dan sosialisasi Exprosure Draft dr standar audit berbasis ISA yg
di terbitkan oleh IFAC. IFAC
(International Federation of Accountants) adalah organisasi internasional yang
membidangi standar-standar
akuntansi, auditing, kode etik, kendali mutu pada tatanan global. IFAC didirikan pada tanggal 7
Oktober 1977 di Munich, Jerman pada saat berlangsungnya World Congress of
Accountant yang ke XI.
ISA
dirancang sebagai solusi atas adanya skandal akuntansi (dalam istilah ISA,
massive and pervasive) auditor gagal mendeteksi financial statement fraud. ISA
mulai diterapkan di kawasan Eropa. Sukses di Uni Eropa, mendorong
lembaga-lembaga keuangan dunia seperti
World Bank dan IMF meng-endorse ISA sebagai solusi yang terbaik di dunia. Dalam
waktu satu dasawarsa apa yang menjadi sukses di satu kawasan di-replicate
secara global. Sebelum Indonesia mengadopsi ISA, ada KAP
yg sudah menyiapakan diri kearah itu,terutama KAP yg mempunyai jaringan global
seperti Big Four. Adopsi
ini dilakukan sebagai bagian dari proses untuk memenuhi salah satu butir
Statement of Membership Obligation dari International Federation of Accountants
(IFAC), yang harus dipatuhi profesi Akuntan Publik di Indonesia. Adopsi ISA ini
juga untuk merespon rekomendasi dari World Bank, sekaligus sbg wujud
pelaksanaan komitmen Indonesia sebagai
salah
satu anggota dari G-20 yang mendorong setiap anggotanya untuk menggunakan
standar internasional.
SUMBER:
http://risvandika.blogspot.com/2014/05/auditing-akuntansi-internasional.html
http://julaita.blogspot.com/2014/05/auditing-akuntansi-internasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar