Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan
kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan
seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi akuntansi
mencakup harmonisasi :
1. Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran
dan pengungkapan
2. Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan
public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek
3. Standar audit Survei Harmonisasi Internasional
Keuntungn Harmonisasi Internasional :
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi
dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan
berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan
memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2. Investor dapat membuat keputusan investasi yang
lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses
pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas
pembuatan standard pat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang
berkualitas tertinggi.
Kritik atas Standar Internasional
Beberapa pihak mengatakn bahwa penentusn standar
akuntansi internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah
yang rumit. Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan
menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus merespon terhadap
susunan tekanan nasional, politik, social, dan ekonomi yang semakin meningat
dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit
dan berbiaya besar.
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi
international untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham
dinegara ini atau sebaliknya. Namun demikian untuk mengadopsi standar
international itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya
sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru
harmonisasi dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar
inetrnasional tersebut. Adopsi standar akuntansi international tersebut
terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan publik
merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga
secara internasional. Jika terjadi jual beli saham di Indonesia atau
sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang
dipergunakan dalam penyusunan laporan. Ada beberapa pilihan untuk melakukan
adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi. Harmonisasi adalah kita
yang menentukan mana saja yang harus diadopsi , sesuai dengan kebutuhan.
Contohnya adalah PSAK no 24, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar
berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit. Bapepam telah
memberikan sinyal kepada semua perusahaan go public tentang kerugian apa yang
akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi, Dalam pernyataannya Bapepam
menjelaskan bahwa kerugian yang berkaitan dengan pasar modal yang masuk ke
Indonesia, maupun perusahaan Indonesia yang listing di bursa efek di Negara
lain. Perusahaan Asing akan kesulitan untuk menterjemahkan laporan keuangannya
dulu sesuai standar nasional kita sebaliknya perusahaan Indonesia yang listing
di Negara lain, juga cukup kesulitan untuk membadingkan laporan keuangan sesuai
standar di Negara tersebut. Hal ini akan menghambat perekonomian dunia, dan
aliran modal akan berkurang dan tidak mengglobal.
Sumber:
1. http://anggiagustiani91.blogspot.com/2014/05/harmonisasi-akuntansi-dan-badan.html
2. http://nunung-nur.blogspot.com/2011/05/harmonisasi-akuntansi-internasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar