BANK CENTURY
VIVAnews
- AKHIRNYA pemerintah mengambil alih Bank Century.
Melihat jejak rekamnya, semestinya hal itu sudah harus dilakukan pemerintah
sejak enam tahun lalu. Namun, yang mengherankan, pemerintah melalui Bank
Indonesia memilih agar bank ini tetap hidup. Berikut adalah jalan panjang
bank yang dulu bernama Bank CIC ini.
1989.
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Hal
ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Paket Oktober tahun
1988 yang memperbolehkan sebuah bank berdiri dengan modal awal Rp 10 miliar.
1990. Bank
CIC mulai beroperasi sebagai Bank Umum.
1993.
Bank CIC berubah menjadi Bank Devisa.
1997.
Tanggal 25 Juni Bank CIC resmi melakukan Penawaran Umum (IPO) dan mengubah
posisi menjadi bank publik. Saham Bank CIC diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta
dan Bursa Efek Surabaya.
Maret
1999.
Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas (rights issue) pertama. Pada
tahun yang sama Robert Tantular dinyatakan tidak
lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
Juli
2000. Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas (rights
issue) kedua.
22
Juli 2002. Auditor Bank Indonesia dalam pemeriksaan
intensif tanggal 16 Juli-30 November menemukan rasio modal (CAR) Bank CIC
ambles hingga minus 83,06 persen dan CIC kekurangan modal sebesar 2,67 triliun.
Agustus
2002.
Bank CIC Internasional diumumkan BI masuk daftar pengawasan khusus karena
rasio kecukupan modalnya tinggal 5,29 persen, di bawah batas CAR ambang
sehat 8 persen.
Maret
2003. Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas
ketiga.
Juni
2003. Bank CIC melakukan penawaran umum keempat.
22
Oktober 2004.Rapat Umum pemegang Saham Luar Biasa
menyetujui pengabungan usaha (merger) melalui peleburan Bank Danpac dan Bank
Pikko ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu menjadi PT Bank
Century Tbk (Bank Century).
6
Desember 2004. Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan
surat persetujuan penggabungan usaha (merger) melalui Keputusan Gubernur Bank
Indonesia No 6/87/KEP.GBI/2004.
14
Desember 2004. Akta perubahan Anggaran Dasar
Perseroan disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan
Menteri No C-30117 HP.01.04.TH.2004.
15
Desember 2004. Bank Century resmi beroperasi.
28
Desember 2004. Bank Indonesia mengizinkan perubahan
penggunaan izin usaha PT Bank CIC Internasional Tbk untuk digunakan PT Bank
Century Tbk. melalui Keputusan Gubernur BI Nomer 6/92/KEP.GBI/2004. Pada saat
pengabungan usaha, Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor cabang
pembantu, 7 kantor kas dan 19 ATM.
Oktober
2005. Bank Century meneken perjanjian penyelesaian
surat berharga dengan First Gulf Asia Holding Limited. Untuk itu First Gulf
menempatkan jaminan sertifikat deposito di National Australia Bank dan Nomura
Bank Internasional.
17
Februari 2006. Bank Century melakukan Perjanjian
Asset Management Agreement dengan Telltop Holdings Ltd, Singapura untuk
penyelesaian surat berharga perusahaan US$ 203 juta.. Dalam penjaminan itu,
Telltop Holdings Ltd menempatkan deposito US$ 220 juta di Dresdner Bank (Swiss)
Ltd.
13
November 2008. Bank Century tidak boleh ikut
kliring.
21
November 2008. Modalnya jeblok 2,3 persen dari
ketentuan CAR sebesar 8 persen. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mengambil
alih kepemilikan Bank Century.
26
November 2008. Robert Tantular, pemegang saham
pengendali Bank Century ditangkap tim Unit II Direktorat II Ekonomi dan Khusus,
Badan Reserse dan Kriminal Polri. Ia dijadikan tersangka karena melanggar pasal
50A UU Nomor 10 Tahun 1998. Isinya, memerintahkan manajemen dan pegawai
melanggar aturan perbankan. Ancamannya, pidana penjara 7-15 tahun dan denda Rp
10 – 200 miliar. (dirangkum dari berbagai sumber)
TERJADI 62 PENYIMPANGAN DALAM KASUS
BANK CENTURY
OKEZONE.com – Anggota
Pansus dari Fraksi Hanura Akbar Faisal mengungkapkan ada 62 penyimpangan dalam
Bank Century yang berakibat kerugian negara.
"Keseluruhan penyimpangan sementara ini telah berjumlah 62 (enam puluh dua) buah dan kami belum menyebutkan orangnya. Namun dari sini jelas BI harus bertanggung jawab," katanya, selepas Diskusi ke Mana Arah Pansus Century: Perspektif Ekonomi, Hukum dan Politik di FX Lifestyle, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Adapun ke-62 penyimpangan tersebut antara lain 16 penyimpangan dalam operasional Bank CIC, proses akuisisi dan Merger, sebanyak 25 penyimpangan pasca Merger Bank Century.
Kemudian, sebanyak delapan penyimpangan terkait dengan pemberian FPJP kepada Bank Century dan sebanyak tiga belas penyimpangan dalam penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sedangkan terkait pemakzulan pada Presiden SBY, pihaknya akan menyerahkan ke pihak konstitusi. "Kalau ada pemakzulan ke SBY, itu adalah risiko presiden. Presiden juga wajib dipanggil karena itu merupakan proses demokrasi di Indonesia," ungkapnya.
"Keseluruhan penyimpangan sementara ini telah berjumlah 62 (enam puluh dua) buah dan kami belum menyebutkan orangnya. Namun dari sini jelas BI harus bertanggung jawab," katanya, selepas Diskusi ke Mana Arah Pansus Century: Perspektif Ekonomi, Hukum dan Politik di FX Lifestyle, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Adapun ke-62 penyimpangan tersebut antara lain 16 penyimpangan dalam operasional Bank CIC, proses akuisisi dan Merger, sebanyak 25 penyimpangan pasca Merger Bank Century.
Kemudian, sebanyak delapan penyimpangan terkait dengan pemberian FPJP kepada Bank Century dan sebanyak tiga belas penyimpangan dalam penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sedangkan terkait pemakzulan pada Presiden SBY, pihaknya akan menyerahkan ke pihak konstitusi. "Kalau ada pemakzulan ke SBY, itu adalah risiko presiden. Presiden juga wajib dipanggil karena itu merupakan proses demokrasi di Indonesia," ungkapnya.
KASUS
BANK CENTURY
6 November 2008:
Bank Century dalam pengawasan khusus Bank Indonesia. Bank Century merupakan
hasil merger antara Bank Century Intervest Corporation (CIC), Bank Pikko, dan
Bank Danpac. Bisnis utamanya pada jual-beli valuta asing dan surat berharga.
Sebelumnya auditor BI telah menemukan rasio kecukupan modal (CAR)v Bank CIC di
bawah ambang sehat 8%.
13 November 2008:
Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari
nasabah. Di antaranya dana Budi Sampoerna yang mencapai Rp. 2 triliun tidak
bisa ditarik.
20 November 2008:
BI melayangkan surat kepada Menkeu Sri Mulyani tentang Penetapan Status Bank
Gagal pada Bank Century dan perlu tindak lanjut. Sri Mulyani menggelar rapat
untuk menambah rasio modal Bank Century dan membahas apakah menimbulkan dampak
sistemik jika dilikuidasi.
22 November 2008:
Pejabat tinggi Bank Century dicekal, yaitu Sulaiman AB (Komisaris Utama),
Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (Komisaris), Hermanus Hasan
Muslim (Direktur Utama), Lila K. Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M.
Situmorang (Direktur Kepatuhan), dan Robert Tantular (Pemilik saham).
26 November 2008:
Penangkapan Robert Tantular atas perintah Wapres Jusuf Kalla, karena
dikhawatirkan hengkang ke luar negeri. Robert ditahan di Rumah Tahanan Markas
Besar Polri. Ia diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan
Bank Century gagal kliring.
21 Juli 2009:
Total dana yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencapai Rp. 1,6
triliun.
12 Agustus 2009:
Mantan Dirut Bank Century, Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara.
Karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp. 1,6 triliun.
27 Agustus 2009:
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Menkeu Sri Mulyani, pihak BI, dan LPS.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto menyatakan
status kasus Bank Century ditingkatkan menjadi penyelidikan.
10 September 2009:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono
memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dan denda Rp. 50 miliar.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun.
29 September 2009:
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan audit pada Komisi
Keuangan dan Perbankan. BPK menemukan adanya penarikan dana yang menyalahi
aturan setelah Bank Century menerima fasilitas pendanaan jangka pendek dari BI
dan penyertaan modal sementara dari LPS.
3 Oktober 2009:
Bank Century Tbk resmi diubah namanya menjadi Bank Mutiara Tbk. Tapi tidak
menghilangkan kewajiban hukum atas bank sebelumnya.
5 Oktober 2009:
Anwar Nasution, setelah menjabat Ketua BPK, mulai dikaitkan dengan kasus Bank
Century.
14 Oktober 2009:
Tim auditor BPK memeriksa Anwar Nasution dalam audit investigasi dugaan
penyimpangan di Bank Century. Petinggi lainnya yang diperiksa, dua mantan
Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan dan Miranda S. Goeltom.
21 Oktober 2009:
Berdasarkan kejanggalan yang ditemukan BPK, Sekjen PDI Perjuangan, Pramono
Anung membentuk tim untuk menggulirkan hak angket, guna mengkaji kasus Bank
Century. Selanjutnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terbentuk dari 139
anggota DPR dari 8 fraksi, diketuai Idrus Marham. Tujuan Pansus ini mengadakan
penyelidikan terkait kasus Bank Century selama 3 bulan.
6 November 2009:
Wapres Boediono mengatakan pengucuran dana talangan untuk Bank Century tidak
akan menjadi utang yang hilang. Menurutnya kondisi Bank Mutiara sudah membaik
dan bisa saja dijual.
12 Januari 2010:
Pansus Century memanggil lagi Wapres Boediono untuk dimintai keterangan
mengenai bailout Bank Century.
13 Januaru 2010:
Pansus memanggil Sri Mulyani untuk menjelaskan proses dan prosedur bailout,
sehingga pemberian dana talangan mencapai Rp. 6,7 triliun kepada Bank Century.
2 Maret 2010:
Sidang Paripurna DPR membahas hasil akhir kerja Pansus yang menghasilkan dua
opsi kesimpulan. Opsi pertama menyatakan pemberian Fasilitas Peminjaman Jangka
Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) tidak bermasalah, karena
dilakukan untuk mencegah krisis dan sudah berdasar peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Opsi kedua, menyatakan baik pemberian FPJP maupun PMS bermasalah
dan merupakan tindak pidana.
23 Maret 2010:
Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka Letter of Credit
bodong Bank Century yang menyeret nama Muhammad Misbakhun, politisi PKS. Mereka
adalah Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Hermanus sudah divonis dan
masih menjalani proses pemeriksaan di KPK bersama Robert Tantular, sementara
Krisna masih buron.
16 Desember 2010:
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis pemilik saham
Bank Century, Hesham al-Waraq dan Raafat Ali Rizvi, selama 15 tahun penjara dan
dikenakan ganti kerugian negara sebesar Rp. 3,1 miliar. Keduanya terbukti
melakukan korupsi dan pencucian uang.
3 Mei 2011:
Sidang lanjutan kasus Bank century digelar di PN Jakarta Pusat. Terdakwa yang
disidangkan adalah Hamidy (Wakil Direktur Bank Century), Darso Wijaya (PJS
Settlement Kredit dan Pelaporan Century, Linda Wangsadinata (Kepala Cabang Bank
Century Senayan dan Divisi Legal Bank Century).
20 September 2011:
Robert Tantular dihadirkan di Gedung KPK untuk diperiksa terkait penyelidikan
kasus bailout Bank Century.
23 Desember 2011:
BPK menyerahkan hasil audit forensik kasus ini ke DPR. Dalam laporannya BPK
hanya mengungkap aliran dana ke PT MNP, penerbit koran milik partai tertentu
pada periode 2006-2009 senilai Rp. 101 miliar.
19 September 2012:
Dalam rapat Tim Pengawasan Bank Century di Gedung DPR, Jusuf Kalla menyebut ada
“operasi senyap” dalam kasus bailout Bank Century, karena Presiden dan Wakil
Presiden tidak dilapori soal itu.
9 Oktober 2012:
Mabes Polri menetapkan tersangka kasus investasi di Bank Century, Johanes
Sarwono.
20 November 2012:
Ketua KPK, Abraham Samad, menyebut dua nama tersangka baru kasus Bank Century
di DPR, Budi Mulya (Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia) dan Siti
Chalimah Fadjrijah (Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia)
yang menempati jabatan tersebut saat kasus terjadi. Penetapan tersangka ini
dilakukan setelah KPK memetiksa 153 saksi.
21 November 2012:
Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua tersangka kasus bailout Bank Century,
Stevanus Faruq dan Umar Muchsin. Keduanya diduga terlibat pencucian uang dari
aliraan dana Bank Century.
LENYAPNYA KASUS BANK CENTURY
KOMPAS.com
- Apa kabar kasus Bank Century? Skandal yang diduga merugikan keuangan negara
hingga Rp 6,7 triliun dan menyeret pejabat tinggi negara itu kini lamat-lamat
mulai redup,
lenyap
tak berbekas.
Sinyal lenyapnya kasus Bank Century didapatkan tatkala para penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan kepolisian menggelar rapat dengan tim pengawas kasus Bank Century bentukan DPR.
KPK, misalnya, setelah memeriksa 31 orang dari Bank Indonesia, 39 orang dari Bank Century, 11 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), 2 orang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan, 1 orang dari Bapepam, dan 12 orang lainnya, menyatakan untuk sementara tak ditemukan indikasi korupsi di kasus Bank Century (Kompas, 9/6/2010).
Sinyal lenyapnya kasus Bank Century didapatkan tatkala para penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan kepolisian menggelar rapat dengan tim pengawas kasus Bank Century bentukan DPR.
KPK, misalnya, setelah memeriksa 31 orang dari Bank Indonesia, 39 orang dari Bank Century, 11 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), 2 orang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan, 1 orang dari Bapepam, dan 12 orang lainnya, menyatakan untuk sementara tak ditemukan indikasi korupsi di kasus Bank Century (Kompas, 9/6/2010).
Pemeriksaan
keuangan BPK serta pemeriksaan politik DPR berpendapat sama, ada pelanggaran
dalam kasus Bank Century. Lalu, kenapa pemeriksaan hukum menyatakan berbeda
(meskipun sementara) bahwa tak ada pelanggaran atau tak ditemukan indikasi
korupsi di Bank Century. Atau untuk pertanyaan kelembagaan yang ekstrem, apakah
BPK keliru melakukan audit investigatif terhadap Bank Century sehingga penegak
hukum sampai saat ini belum menemukan pelanggaran hukum terhadap kasus Bank
Century. Jika demikian, kasus Bank Century benar-benar akan lenyap.
Ada
tekanan kuasa politik yang menggurita. Konstelasi politik belakangan sepertinya
menunjukkan ada indikasi transaksional dalam pelenyapan kasus Bank Century.
Sebut saja, misalnya, ”hengkangnya” mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati ke Bank Dunia dan menguatnya posisi Aburizal Bakrie dengan jubah
ketua harian Sekretariat Gabungan Koalisi.
Ketika Sri Mulyani meletakkan jabatannya, sikap partai yang dipimpin Bakrie melunak. Terkesan, Sri Mulyani dikorbankan untuk memperlambat dorongan politik terhadap pembongkaran kasus Bank Century. Tak berselang lama, kasasi Dirjen Pajak atas pemeriksaan pajak anak perusahaan milik Bakrie ditolak oleh MA. Seperti ada transaksi kuasa politik di sini.
Kuasa politik memungkinkan individu ataupun kelompok kekuasaan mengambil keuntungan besar secara melawan hukum sekaligus mengamankan propertinya. Rohini Pande dari Universitas Harvard, Amerika Serikat, dalam kajiannya berjudul Understanding Political Corruption in Low Income Countries (2007), misalnya, memaparkan minimal tiga tindakan yang dilakukan oleh individu pemegang kuasa politik untuk mengeksploitasi kuasa politiknya.
Ketika Sri Mulyani meletakkan jabatannya, sikap partai yang dipimpin Bakrie melunak. Terkesan, Sri Mulyani dikorbankan untuk memperlambat dorongan politik terhadap pembongkaran kasus Bank Century. Tak berselang lama, kasasi Dirjen Pajak atas pemeriksaan pajak anak perusahaan milik Bakrie ditolak oleh MA. Seperti ada transaksi kuasa politik di sini.
Kuasa politik memungkinkan individu ataupun kelompok kekuasaan mengambil keuntungan besar secara melawan hukum sekaligus mengamankan propertinya. Rohini Pande dari Universitas Harvard, Amerika Serikat, dalam kajiannya berjudul Understanding Political Corruption in Low Income Countries (2007), misalnya, memaparkan minimal tiga tindakan yang dilakukan oleh individu pemegang kuasa politik untuk mengeksploitasi kuasa politiknya.
Mengapa kasus bank century sulit
dibongkar? – Hal ini dikarenakan kasus ini melibatkan
beberapa pejabat penting di Negara ini dan membuat tim KPK dan semacamnya tidak
leluasa, dan karena adanya lingkaran kuasa politik. Seharusnya kuasa politik disingkirkan.
Kemudian menitipkan asa ke para penegak hukum, khususnya KPK, sekaligus
membuktikan independensinya dalam mengusut kasus Bank Century.
Sumber:
Saya
mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang
secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya.
Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika
terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar