It's me!

Foto saya
ALLAH SWT-- tough; weak; strong; have a dream; have a choice; love a laugh; have a great family; have nice friends; have an ugly cat; pink; blue; beautiful colour; rain drops; sunshine; accounting; writting; STITCH; Fido Dido; and much more

Kamis, 24 Januari 2013

Badan Usaha


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau memberi layanan kepada masyarakat. Jenis Badan Usaha:

1.     Badan Usaha Agraris.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang membudidayakan tumbuhan dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan pertanian.

2.     Badan Usaha Perdagangan.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang dilakukan dengan cara membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh : pertokoan. 

3.     Badan Usaha Industri.
Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh : Industri minyak, industri tekstil dan lain sebagainya.

4.     Badan Usaha Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan garam.

5.     Badan Usaha Jasa.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Contoh : jasa angkutan dan jasa telekomunikasi.

Bentuk Badan Usaha

1)     Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
a.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayanai masyarakat atau memperoleh keuntungan. Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
b.     Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki swasta dan bertujuan mencari laba. Contohnya, badan usaha perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.
c.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
d.     Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta.
2)     Badan Usaha Berdasarkan Hukum
a.      Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya oleh perseorangan dan didirikan oleh orang yang bersangkutan.
b.      Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
c.      Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan atas dasar komanditer ( kepercayaan ).
d.     Persekutuan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya terbagi atas saham-saham dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham yang dimiliki.
e.      Yayasan adalah badan usaha yang berbentuk kerja sama dari beberapa orang di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan dengan tujuan utama membantu sesama manusia dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
f.      Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia dan harus mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah Indonesia.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

TEORI PERUSAHAAN
            Sebuah perusahaan adalah organisasi yang menggabungkan dan mengatur sumber daya untuk tujuan memproduksi barang dan jasa pelayanan untuk dijual. Teori dari sebuah perusahaan menggambarkan tujuan utama dari sebuah perusahaan adalah untuk memaksimalkan kesejahteraan atau nilai dari perusahaan. Perusahaan memaksimalkan keuntungan jangka panjang-pendek yang terbaru. Bagaimana pun juga ini sering diobservasikan untuk mengorbankan keuntungan jangka pendek demi kenaikan keuntungan jangka panjang di masa yang akan datang. Dalam melakukan operasinya, perusahaan kerap sekali mendapatkan kendala dalam pelaksanaannya. Kendala tersebut antara lain :
- Perusahaan tidak mampu merekrut tenaga kerja ahli dalam jangka waktu yang pendek
- Perusahaan tidak mampu memperoleh bahan mentah sebanyak yang diminta
- Adanya keterbatasan ruang pabrik atau gudang
- Kurangnya dana yang dibutuhkan
            Beberapa teori perusahaan telah dikemukakan. Yang paling menonjol adalah model yang mempostulatkan bahwa tujuan utama perusahaan adalah maksimalisasi penjualan, maksimalisasi utilitas manajemen, dan perilaku pemuasan.

Teori – teori Laba   
A.   Teori laba dalam menghadapi resiko
Menurut teori ini, hasil diatas normal dibutuhkan perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki resiko diatas rata-rata.
B.    Teori laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba timbul akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
C.    Teori laba Monopoli
Teori ini menyatakan bahwa dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan mengenakan harga tinggi dibandingkan pada persaingan sempurna, dengan demikian menghasilakan laba.
D.    Teori laba inovasi
Teori laba inovasi mempostlatkan bahwa laba adalah ganjaran dari pengenalan inovasi yang berhasil.
E.     Teori laba Efisiensi Manajerial
Teori ini didasarkan pada pengamatan bahwa bila rata-rata perusahaan cenderung hanya memperoleh hasil normal dari investasi jangka panjang.
     
FUNGSI LABA
Laba memiliki fungsi penting dalam perekonomian perdagangan bebas. Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen menginginkan output industri lebih banyak. Laba yang tinggi memberikan intensif bagi perusahaan yang meningkatkan output dan lebih banyak perusahaan yang akan masuk ke industri yang lebih menguntungkan. Sebaliknya, laba yang rendah merupakan tanda bahwa konsumen menginginkan komoditas yang lebih sedikit.


Daftar Pustaka:





Saya mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar