Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan
ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau memberi layanan kepada
masyarakat. Jenis Badan Usaha:
1.
Badan
Usaha Agraris.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang membudidayakan tumbuhan dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan pertanian.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang membudidayakan tumbuhan dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan pertanian.
2.
Badan
Usaha Perdagangan.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang dilakukan dengan cara membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh : pertokoan.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang dilakukan dengan cara membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh : pertokoan.
3.
Badan
Usaha Industri.
Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh : Industri minyak, industri tekstil dan lain sebagainya.
Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh : Industri minyak, industri tekstil dan lain sebagainya.
4.
Badan
Usaha Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan garam.
Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan garam.
5.
Badan
Usaha Jasa.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Contoh : jasa angkutan dan jasa telekomunikasi.
Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Contoh : jasa angkutan dan jasa telekomunikasi.
Bentuk Badan Usaha
1)
Badan
Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
a.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki
oleh negara bertujuan untuk melayanai masyarakat atau memperoleh keuntungan.
Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
b.
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki
swasta dan bertujuan mencari laba. Contohnya, badan usaha perorangan, firma,
CV, PT dan koperasi.
c.
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki
pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
d.
Badan
Usaha Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki
pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan usaha yang
mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan
sebagian dimiliki swasta.
2)
Badan
Usaha Berdasarkan Hukum
a.
Badan
Usaha Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya oleh
perseorangan dan didirikan oleh orang yang bersangkutan.
b.
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
c.
Persekutuan
Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan atas dasar komanditer (
kepercayaan ).
d.
Persekutuan
Terbatas (PT) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya terbagi atas
saham-saham dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham yang
dimiliki.
e.
Yayasan
adalah badan usaha yang berbentuk kerja sama dari beberapa orang di bidang
sosial, kemanusiaan dan keagamaan dengan tujuan utama membantu sesama manusia
dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
f.
Badan
Usaha Swasta Asing adalah badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia dan
harus mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah Indonesia.
KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
TEORI PERUSAHAAN
Sebuah
perusahaan adalah organisasi yang menggabungkan dan mengatur sumber daya untuk
tujuan memproduksi barang dan jasa pelayanan untuk dijual. Teori dari sebuah
perusahaan menggambarkan tujuan utama dari sebuah perusahaan adalah untuk memaksimalkan
kesejahteraan atau nilai dari perusahaan. Perusahaan memaksimalkan keuntungan
jangka panjang-pendek yang terbaru. Bagaimana pun juga ini sering
diobservasikan untuk mengorbankan keuntungan jangka pendek demi kenaikan
keuntungan jangka panjang di masa yang akan datang. Dalam melakukan operasinya,
perusahaan kerap sekali mendapatkan kendala dalam pelaksanaannya. Kendala
tersebut antara lain :
- Perusahaan tidak mampu merekrut tenaga
kerja ahli dalam jangka waktu yang pendek
- Perusahaan tidak mampu memperoleh
bahan mentah sebanyak yang diminta
- Adanya keterbatasan ruang pabrik atau
gudang
- Kurangnya dana yang dibutuhkan
Beberapa
teori perusahaan telah dikemukakan. Yang paling menonjol adalah model yang
mempostulatkan bahwa tujuan utama perusahaan adalah maksimalisasi penjualan, maksimalisasi
utilitas manajemen, dan perilaku pemuasan.
Teori
– teori Laba
A. Teori laba dalam
menghadapi resiko
Menurut teori ini, hasil diatas normal
dibutuhkan perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang seperti
eksplorasi minyak yang memiliki resiko diatas rata-rata.
B.
Teori
laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba timbul
akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
C.
Teori
laba Monopoli
Teori ini menyatakan bahwa dengan
kekuatan monopoli dapat membatasi output dan mengenakan harga tinggi
dibandingkan pada persaingan sempurna, dengan demikian menghasilakan laba.
D.
Teori
laba inovasi
Teori laba inovasi mempostlatkan bahwa
laba adalah ganjaran dari pengenalan inovasi yang berhasil.
E.
Teori
laba Efisiensi Manajerial
Teori ini didasarkan pada pengamatan
bahwa bila rata-rata perusahaan cenderung hanya memperoleh hasil normal dari
investasi jangka panjang.
FUNGSI
LABA
Laba memiliki
fungsi penting dalam perekonomian perdagangan bebas. Laba yang tinggi merupakan
tanda bahwa konsumen menginginkan output industri lebih banyak. Laba yang
tinggi memberikan intensif bagi perusahaan yang meningkatkan output dan lebih
banyak perusahaan yang akan masuk ke industri yang lebih menguntungkan.
Sebaliknya, laba yang rendah merupakan tanda bahwa konsumen menginginkan
komoditas yang lebih sedikit.
Daftar
Pustaka:
Saya
mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang
secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya.
Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika
terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar