ORGANISASI
organisasi adalah sesuatu hal yang bisa di anggap lumayan penting
bagi orang yang menginginkan pertemanan yang banyak dan menambah wawasan dan
pengalaman. organisasi identik dengan perkumpulan atau sekelompok orang yang
sistematis dalam memecahkan solusi atau sekedar berdiskusi.
pentingnya organisasi
adalah mempercepat pemecahan solusi melalui kerjasama tim, organisasi bukanlah
tentang teori, tapi lebih kepada skils individu dalam hal akademis atau bergaul
atau bahkan kreatifitas. maka dari itu berorganisasi di indonesia sudah di
tanamkan sejak sekolah menengah atau bahkan saat sekolah dasar. sehingga saat
masih belia pun mampu berorganisasi dengan baik dan benar. Dibawah ini adalah
bentuk organisasi menurut Hanel, Ropke, dan organisasi di Indonesia.
Menurut Hanel, organisasi
digolongkan menjadi 2, yaitu:
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi
didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan
pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah
lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok
–kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit
melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan
bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang
dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai
rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Menurut
Ropke,
memiliki ciri khusus, yaitu:
-
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaanbarang dan jasa)
Di Indonesia
Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan PengawasRapat Anggota,Wadah anggota untuk
mengambil keputusanPemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan
pertanggung jawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
1.
Pengurus
Seseorang yang
bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang,
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
2.
Pengelola
Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan
oleh pengurus.
3. Pengawas
Adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasiUU 25 Th. 1992
pasal 39:
-
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keteranganyang
diperlukan
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang
mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomidengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial didalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam
prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara,cara pembagian dari sisa hasil usaha
dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·
Kesukarelaan
dalam keanggotaan
·
Menolong
diri sendiri (self help)
·
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
·
Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
·
Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
1. Anggota
2. Pengurus
3.
Manajer
4. Karyawan, merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan. Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasiadalah Rapat Anggota, Setiap anggota koperasi
mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalamrapat anggota serta mengemukakan pendapat dan
saran kepada pengurus baaik di luarmaupun di dalam rapat anggota. Anggota juga
harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Saya mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar