A. Jenis-JenisKoperasi
Penjelasan
jenis Koperasi:
1. Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi
mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki
tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam
praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan
kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul
jenis-jenis koperasi.
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Jasa
3. Koperasi Produksi
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya.Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk
pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda
dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerahkerja
1. Koperasi
Primer
2. Koperasi
Sekunder
1. Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok
Perkoperasian (pasal 17)
Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
SUMBER:
1.
http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
2.
http://azizabdull.wordpress.com/2012/01/03/jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi/
Saya
mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang
secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya.
Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika
terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar