It's me!

Foto saya
ALLAH SWT-- tough; weak; strong; have a dream; have a choice; love a laugh; have a great family; have nice friends; have an ugly cat; pink; blue; beautiful colour; rain drops; sunshine; accounting; writting; STITCH; Fido Dido; and much more

Sabtu, 26 Januari 2013

sisa hasil usaha (SHU)


SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan. SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan modal dan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan dalam rapat anggota sesuai AD/ART koperasi.

INFORMASI DASAR
1.     SHU total koperasi dalam satu tahun buku
>SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.     Bagian (%) SHU anggota
>Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
3.     Total simpanan seluruh anggota
> Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam member modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha/omzet) yang bersumber dari anggota
> Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jas), antara anggota terhadap koperasinya. Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
                                                 
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.   SHU anggota dibayar secara tunai

Pembagian SHU per Anggota
  • SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA   = sisa hasil usaha anggota
JUA      = jasa usaha anggota
JMA     = jasa modal anggota

SHU per Anggota dengan Model Matematika :
  • SHU Pa =   Va    xJUA +     S a  x  JMA
                              —–                —–
                             VUK              TMS
Keterangan :
SHUpa : SHU per anggota
JUA      : jasa usaha anggota
JMA     : jasa modal anhggota
VA       : volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK       : volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa        : jumlah simpanan anggota
TMS     : total modal sendiri (total simpanan anggota)







Saya mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar