SHU merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku
bersangkutan. SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan modal dan
dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Penetapan besarnya pembagian
kepada anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan dalam rapat anggota sesuai
AD/ART koperasi.
INFORMASI DASAR
1.
SHU
total koperasi dalam satu tahun buku
>SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
2.
Bagian
(%) SHU anggota
>Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota. Bagian (presentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
3.
Total
simpanan seluruh anggota
> Partisipasi
Modal adalah kontribusi anggota dalam member modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha/omzet) yang bersumber dari anggota
> Transaksi
Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jas), antara anggota
terhadap koperasinya. Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
2. SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar
secara tunai
Pembagian SHU per Anggota
- SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = sisa
hasil usaha anggota
JUA
= jasa usaha anggota
JMA
= jasa modal anggota
SHU per Anggota dengan Model Matematika :
- SHU Pa =
Va xJUA + S a x
JMA
—–
—–
VUK
TMS
Keterangan :
SHUpa : SHU per
anggota
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal anhggota
VA
: volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK
: volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpanan anggota
TMS
: total modal sendiri (total simpanan anggota)
Saya
mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang
secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya.
Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika
terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar