Simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada
umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena
kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak
yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi
nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan.
Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok
untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah
sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah
simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang
berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia.
Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan
dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi
menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia
usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ;
1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil
dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota
berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam
perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU
sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur
permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur
pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan
hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan
kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah
yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang
dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar
ke Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal
124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh
koperasi yang berbadan hukum.
Istilah
simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin)
maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU
tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status
modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang
berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian
status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena
istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek.
Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan
pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan
untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga
dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di
lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau
simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan
istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya
dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan
UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah
perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan
saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan
perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut
menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian
eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya
mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini
membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah
simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya
menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal
sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan
hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967) • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota •
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. • Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992) •
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. • Modal pinjaman ( debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI • Pengertian dana cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan. • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan. • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh
anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU
tersebut disisihkan untuk Cadangan. Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
• Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
SUMBER:
1.
http://thimutz.blogspot.com/2012/10/sumber-modal-koperasi.html
Saya
mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang
secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya.
Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika
terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya J
Saya bernama Suranto Nina dari Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua yang mencari pinjaman agar berhati-hati karena ada scammers dimana-mana. Beberapa bulan yang lalu, saya mengalami kerugian finansial, dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di singapura dan saya scammed. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya tersandung pada pemberi pinjaman bernama Mrs Nicole Morgan, yang meminjamkan saya pinjaman dengan jumlah 800 juta dengan tingkat bunga yang terjangkau sebesar 2%.
BalasHapusSetelah pinjaman saya dipindahkan ke rekening bank saya, saya tercengang saat melihat saldo akun saya dan mendapati jumlah yang telah saya terapkan telah dikirim langsung ke rekening saya oleh Mrs Nicole Morgan tanpa penundaan. Dan saya berjanji kepadanya bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa hambatan. Jadi, jika Anda perlu meminjam sesuatu, hubungi Mrs. Nicole Morgan melalui email: nicolemorganloan@gmail.com. Dan Anda juga bisa menghubungi saya di email saya: ninasuranto4@gmail.com. Tolong saya ingin Anda memanfaatkan informasi ini dan bebas dari perjuangan finansial Anda.
Saya ingin semua orang membaca pesan ini dengan saksama. Saya sangat senang untuk membuat kesaksian tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya dengan kreditur kreditur legit, saya telah menderita di tangan kreditor internet palsu di situs-situs tertentu, saya telah mengajukan beberapa perusahaan pinjaman di sini dan yang mereka lakukan hanyalah meminta saya untuk pembayaran dan setelah pembayaran, saya tidak akan mendapatkan pinjaman dari mereka, mereka adalah orang-orang palsu dari Inggris dan bahkan India. Saya merasa sakit karena hutang saya, dan saya membayar pembayaran lain untuk mendapatkan pinjaman agar bisa menghasilkan hutang yang lebih besar. Saya senang ketika teman saya mengatakan kepada saya bahwa dia mendapat pinjaman dari internet, dialah yang memberi tahu saya tentang Nicole Morgan dari NICOLE MORGAN LOAN FIRM, dan saya mengajukan pinjaman sebesar 800 juta, saya mengikuti semua prosedur, Saya pikir saya tidak akan mendapatkan pinjaman, tapi saya sangat senang saat pinjaman saya disetujui dan dikirim langsung ke rekening bank saya dalam waktu 2 hari setelah mendaftar. Saya telah membayar semua hutang saya sekarang dan stabil secara finansial saat saya menulis pesan ini. Jadi jika ada di antara Anda yang mengajukan permohonan pinjaman, Anda harus menghubungi Nicole Morgan di emailnya, mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman pinjaman nyata, yang lain salah. Ikuti saja semua prosedur di Nicole Morgan dan saya jamin Anda akan mendapatkan pinjamannya, jadilah bijak sehingga Anda tidak akan kehilangan uang seperti saya, hubungi ibu Nicole Morgan jika Anda benar-benar membutuhkan pinjaman nicolemorganloan@gmail.com
BalasHapushubungi saya juga supaya saya bisa memberikan lebih banyak informasi dan panduan hadijaboften2@gmail.com
Terima kasih.