It's me!

Foto saya
ALLAH SWT-- tough; weak; strong; have a dream; have a choice; love a laugh; have a great family; have nice friends; have an ugly cat; pink; blue; beautiful colour; rain drops; sunshine; accounting; writting; STITCH; Fido Dido; and much more

Minggu, 20 Januari 2013

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


KOPERASI
            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Berikut beberapa definisi tentang koperasi:

DEFINISI ILO
            Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) yaitu

Cooperative defined as an association of persons usually of limited menas, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of democratically controlled business organization, making equitable contribtion to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking

            Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut
-        Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
-        Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (have voluntarily joined together)
-        Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
-        Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of democratically controlled business organization)
-        Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribtion to the capital required)
-        Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

DEFINISI CHANIAGO
            Artifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

DEFINISI DOOREN
            P. J. V. Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.

There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of common economic objective.

               Di disini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

DEFINISI HATTA
            Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”

DEFINISI MUNKER
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong

DEFINISI UU No. 25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut: 
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.”

TUJUAN KOPERASI
            Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.     Prinsip Munkner
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Keanggotaan terbuka
Ø  Pengembangan anggota
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Ø  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Ø  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Ø  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Ø  Perkumpulan dengan sukarela
Ø  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø  Pendidikan anggota

2.     Prinsip Rochdale
1. Barang-barang dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar
2. Penjualan barang dengan tunai
3. Harga penjualan menurut pasar
4. Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut pertimbangan  jumlah pembelian tiap-tiap anggota koperasi
5. Masing-masing anggota mempunyai satu suara
6. Netral dalam politik dan keagamaan.

Keenam prinsip tersebut sampai sekarang masih banyak digunakan oleh koperasi di berbagai negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya.
3.     Prinsip Raiffesien
Freidrich William Raiffesien (1818 – 1888) adalah Walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian membuat F. W Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja terbatas
Ø  SHU unttuk cadangan
Ø  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø  Usaha hanya kepada anggota
Ø  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.     Prinsip Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan indutri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnhya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip – prinsip Raiffeisen didaerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip – prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinngiran kota (urban). Inti prinsip Kerman Schulze adalah sebagai berikut :
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja tak terbatas
Ø  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Ø  Tanggung jawab anggota terbatas
Ø  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Ø  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.     Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah utnuk mengembangkan dan mempertahankan ide – ide koperasi di antara Negara –negara anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinsip – prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaiakn dengan keadaan perekonomian, social, dan politik yang berkembang pada saat itu. Mengenai prinsip – prinsip Rochdale, ICA memperlakukannya secara universal dan tidak statis melainkan dinamis, fleksible, dan persuasive. Siding ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
Ø  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and Voluntarily membership).
Ø  Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
Ø  Modala menerima bunga yang terbtas, itupun bila ada (limited interest of capital)
SHU dibagi 3 :
·       Sebagian untuk cadangan
·       Sebagian untuk asyarakat
·       Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
Semua koperasi harus nmelaksanakan pendidikan secar terus – menerus (promotion of education). Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun international (intercooperative network).

6.     Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·  Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
·  Transaksi anggota tercatat di koperasi.
·  Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
·        Modal sendiri yang berasal dari anggota.
·        Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
·        AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7. Kerjasama antar koperasi
·        Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
·        Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.




DAFTAR PUSTAKA








Saya mengucapkan terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang secara tidak langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika terdapat banyak kekurangan pada tulisan saya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar