KOPERASI
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi. Berikut beberapa definisi tentang koperasi:
DEFINISI
ILO
Definisi
koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) yaitu
Cooperative defined as an association of persons
usually of limited menas, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end through the formation of democratically controlled business
organization, making equitable contribtion to the capital required and
accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut
-
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang (association
of persons)
-
Penggabungan
orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (have voluntarily joined together)
-
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to
achieve a common economic end)
-
Koperasi
yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (formation
of democratically controlled business organization)
-
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribtion to the capital required)
-
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
DEFINISI
CHANIAGO
Artifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
DEFINISI
DOOREN
P.
J. V. Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima
secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih
tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.
There is no single definition (for cooperative)
which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative
union is an association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of common economic objective.
Di
disini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
DEFINISI
HATTA
Hatta
sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni
“koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang”
DEFINISI
MUNKER
Munker
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung
gotong-royong
DEFINISI UU No. 25/1992
Definisi
koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai
berikut:
“Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.”
TUJUAN
KOPERASI
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1. Prinsip Munkner
Ø
Keanggotaan
bersifat sukarela
Ø
Keanggotaan
terbuka
Ø
Pengembangan
anggota
Ø
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
Ø
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Ø
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
Ø
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Ø
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
Ø
Perkumpulan
dengan sukarela
Ø
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø
Pendidikan
anggota
2. Prinsip Rochdale
1. Barang-barang dijual bukan barang palsu dan
timbangannya benar
2. Penjualan barang dengan tunai
3. Harga penjualan menurut pasar
4. Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada
para anggota menurut pertimbangan jumlah
pembelian tiap-tiap anggota koperasi
5. Masing-masing anggota mempunyai satu suara
6. Netral dalam politik dan keagamaan.
Keenam prinsip tersebut sampai sekarang masih
banyak digunakan oleh koperasi di berbagai negara sebagai prinsip-prinsip
pendiriannya.
3. Prinsip Raiffesien
Freidrich William
Raiffesien (1818 – 1888) adalah Walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan
perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang
pertanian membuat F. W Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank
rakyat”. Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja terbatas
Ø SHU unttuk cadangan
Ø Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
Ø Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
Ø Usaha hanya kepada
anggota
Ø Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
4.
Prinsip Schulze
Di kota lain di Jerman,
Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik
untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin,
wirausahawan indutri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnhya. Upaya
yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi
pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2
konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip – prinsip
Raiffeisen didaerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip – prinsip Herman
Schulze yang dikembangkan di daerah pinngiran kota (urban). Inti prinsip Kerman
Schulze adalah sebagai berikut :
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja tak
terbatas
Ø SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
Ø Tanggung jawab anggota
terbatas
Ø Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
Ø Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi
didunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah utnuk mengembangkan dan
mempertahankan ide – ide koperasi di antara Negara –negara anggotanya. Dalam
kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinsip – prinsip koperasi yang berlaku
dan disesuaiakn dengan keadaan perekonomian, social, dan politik yang
berkembang pada saat itu. Mengenai prinsip – prinsip Rochdale, ICA
memperlakukannya secara universal dan tidak statis melainkan dinamis,
fleksible, dan persuasive. Siding ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip – prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
Ø Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and Voluntarily membership).
Ø Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic
control – one member one vote)
Ø Modala menerima bunga
yang terbtas, itupun bila ada (limited
interest of capital)
SHU dibagi 3 :
· Sebagian untuk cadangan
· Sebagian untuk asyarakat
· Sebagian untuk dibagikan
kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
Semua koperasi harus
nmelaksanakan pendidikan secar terus – menerus (promotion of education). Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun international (intercooperative network).
6.
Prinsip-prinsip Koperasi
Indonesia
Merujuk pada
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART)
koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi
anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak
keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam
keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun.
(Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
· Bagian SHU untuk
anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan
penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir
tahun buku.
· Transaksi anggota
tercatat di koperasi.
· Persentase SHU yang
dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Modal dalam koperasi
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya
tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh
keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat
memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti
koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
·
Modal sendiri yang berasal dari anggota.
·
Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh
anggota.
·
AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk
pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan
terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus
dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya
melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam
rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
·
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di
tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
·
Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan
induk di tingkat regional dan nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Saya mengucapkan
terima kasih setulus-tulus kepada para blogger dan penulis yang secara tidak
langsung mengizinkan saya untuk mengambil ilmu dari tulisannya. Mohon maaf jika
saya menambahkan beberapa pendapat saya. Mohon maaf juga jika terdapat banyak
kekurangan pada tulisan saya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar